Mencuri demi Biaya Sekolah Anak, Kasusnya pun Kini Berakhir - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 04 Agustus 2022

Mencuri demi Biaya Sekolah Anak, Kasusnya pun Kini Berakhir


Seram, Anetry.Net
– Kadang, perilaku tak terpuji dilakukan orang tua demi anaknya. Mencuri pun dilakoni agar dapatkan uang untuk biaya sekolah anak.

                         

JW alias Ana, seorang ibu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang diproses hukum lantaran mencuri demi biaya sekolah anaknya, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

 

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat ini akhirnya berakhir tanpa proses hukum setelah diselesaikan diluar jalur hukum dengan pendekatan restorative justice.

 

“Kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum karena telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/8) kemarin.

 

Kasus tersebut bermula saat JW mendatangi rumah korban MR di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT. JW kemudian mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 350.0000 dan perhiasan emas berupa gelang dan satu pasang anting seharga Rp 4.735.000.

 

Menurut Wahyudi, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik ke Kejari Seram Bagian Barat, pihak Kejari yang mempelajari kasus tersebut menemukan fakta bahwa aksi JW mencuri uang dan perhiasan emas milik MR didorong oleh tuntutan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

 

“Dari laporan yang diterima, aksi JW ini karena didorong kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang anak,” katanya.

 

Atas dasar itulah, kata Wahyudi, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Irfan Hergianto memilih menghentikan proses hukum kasus itu dengan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan antara kedua belah pihak pada 8 Juli 2022.

 

“Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

 

Ia mengatakan, langkah Kejari Seram Bagian Barat menyelesaikan masalah itu lewat restorative justice juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan.

 

“Langkah restorative justice dalam kasus ini telah dilakukan sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021,” ungkapnya.

 

Wahyudi menambahkan, kasus itu diselesaikan di luar proses hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

 

“Selain syarat utama harus ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, tentu ada pertimbangan rasa keadilan hukum dan rasa kemanusiaan,” ujarnya. (sumber: kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad