Seram, Anetry.Net – Kadang, perilaku tak terpuji dilakukan orang tua demi anaknya. Mencuri pun dilakoni agar dapatkan uang untuk biaya sekolah anak.
JW alias Ana,
seorang ibu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang
diproses hukum lantaran mencuri demi biaya sekolah anaknya, akhirnya dibebaskan
dari segala tuntutan hukum.
Kasus yang
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat ini akhirnya berakhir
tanpa proses hukum setelah diselesaikan diluar jalur hukum dengan pendekatan restorative justice.
“Kasusnya tidak
dilanjutkan ke proses hukum karena telah diselesaikan melalui pendekatan
restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan
Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/8) kemarin.
Kasus tersebut bermula saat JW mendatangi rumah korban MR di Desa
Waimital, Kecamatan Kairatu, pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT. JW
kemudian mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 350.0000 dan
perhiasan emas berupa gelang dan satu pasang anting seharga Rp 4.735.000.
Menurut
Wahyudi, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik ke Kejari Seram Bagian Barat,
pihak Kejari yang mempelajari kasus tersebut menemukan fakta bahwa aksi JW
mencuri uang dan perhiasan emas milik MR didorong oleh tuntutan untuk membayar
biaya sekolah anaknya.
“Dari laporan
yang diterima, aksi JW ini karena didorong kebutuhan ekonomi untuk keperluan
pendidikan sang anak,” katanya.
Atas dasar
itulah, kata Wahyudi, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Irfan Hergianto memilih
menghentikan proses hukum kasus itu dengan menyelesaikan masalah tersebut
secara kekeluargaan antara kedua belah pihak pada 8 Juli 2022.
“Pihak korban
dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta
perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Ia mengatakan, langkah Kejari Seram Bagian
Barat menyelesaikan masalah itu lewat restorative
justice juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan.
“Langkah restorative justice dalam kasus ini
telah dilakukan sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021,” ungkapnya.
Wahyudi
menambahkan, kasus itu diselesaikan di luar proses hukum dengan
mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.