Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
Pengajuan tersebut
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI). Usulan itu
diberikan pemerintah dalam pada Rapat Kerja Pemerintah
dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu.
Dijelaskan Kepala Badan Standar,
Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan
dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan
undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan.
Sesuai dengan amanat perundangan yang
berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima
saran dan masukan dari publik.
Selama tahap perencanaan, pemerintah
telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap
draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga
telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan
lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah membuka
kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan
memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
"Masukan dari publik tersebut
merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan
akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan
undang-undang," kata Anindito Aditomo.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi
DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas
diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan
yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU
tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma
turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur
Menteri Hukum dan HAM. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.