Pekanbaru, Anetry.Net – Pemerintah provinsi Riau launching Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) di gedung daerah balai Serindit komplek kediaman gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (24/8).
Peluncuran tersebut
langsung dilakukan oleh Gubernur Riau Syamsuar bersama Kepala
Badan Narkotika Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard
Golose.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Siak diwakili oleh Sekda Arfan Usman, menerima salinan
Integrasi Pendidikan Anti Narkoba (IPAN) Kurikulum Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus, bersama Walikota Dumai langsung diberikan oleh Gubernur Riau.
"Akan kami sampaikan kepada bapak
Bupati Siak untuk diteruskan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Program
ini kita sangat mendukung, ini sebuah gagasan brilian untuk selamatkan generasi
emas kita, yaitu anak-anak kita dan seluruh pelajar di kabupaten Siak
khususnya, Terimaksih Pemerintah Provinsi Riau terhadap Kerja nyata ini,"
kata Arfan Usman.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia
nomor 2 tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
“Kami sambut dan jawab melalui komitmen bersama, dan telah
mempersiapkan formula Integrasi Pendidikan Anti Narkotika tingkat terhadap
penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi terintegrasi tingkat provinsi dan
tingkat kabupaten kota se-Riau,”
paparnya.
"Sektor pendidikan memegang peranan
penting dalam melahirkan generasi muda yang berkualitas generasi muda sebagai
penerus bangsa tentunya harus kita jaga agar bersih dari Narkoba, untuk itu
dibutuhkan upaya nyata yang dapat membentengi generasi muda dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran kelas narkoba," ungkap Syamsuar.
Syamsuar bersama Dinas Pendidikan
Provinsi Riau, dan BNN Provinsi Riau, berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba di lingkungan pendidikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Riau
(Pergubri) Nomor 13 Tahun 2022.
Pergub tersebut
berisikan tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba
pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus, ini
akan berlaku juga tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dan tingkat Madrasah.
"Semoga melalui IPAN ini, kita
dapat menyelamatkan anak-anak kita dari bahayanya Narkoba, Semoga Allah
Subhanahu wa ta'ala, meridhai ikhtiar kita bersama untuk bisa membentengi dan melindungi
generari emas penerus bangsa," harap Gubri Syamsuar. (infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.