Cirebon, Anetry.Net – Terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat oleh orang asing yang baru dikenalnya melalui game online membuat Kementerian PPPA berang.
Deputi
Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon terkait
pendampingan psikis bagi korban dan proses hukum bagi terduga pelaku.
“Kami
sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja oleh
terduga pelaku berusia 29 (dua puluh sembilan) tahun yang baru dikenalnya
melalui game online di Kabupaten Cirebon,” ujar Nahar Kamis lalu.
Kata Nahar lagi, pihaknya juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang,
Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di
kota asalnya,” tutur Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Berdasarkan
koordinasi Tim Layanan SAPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, Dinas P3A Kabupaten Cirebon,
dan Peksos Kabupaten Cirebon, didapatkan informasi awal mula korban dan terduga
pelaku berkenalan melalui game online.
Keduanya
bertukar nomor ponsel dan lanjut berhubungan melalui aplikasi pesan
instan WhatsApp. Terduga pelaku membujuk korban untuk terus bertemu
dan terduga pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa
Tengah, untuk menemui korban.
Korban
akhirnya menyetujui ajakan terduga pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli
2022 silam. Namun, terduga pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas
tanpa sepengetahuan orang tua korban. Terduga pelaku lalu menyembunyikan korban
di rumahnya selama 8 (delapan) hari.
Dalam kurun
waktu 8 (delapan) hari itulah terduga pelaku melakukan aksinya dan
menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali. Orang tua korban yang mengetahui anaknya dibawa kabur oleh orang asing, melapor ke Polresta Cirebon untuk mendapatkan
bantuan. Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan
korban dan terduga pelaku di rumah terduga pelaku.
Saat ini
terduga pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon dan proses pendalaman kasus
sedang dilakukan oleh penyidik. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dan
asesmen dari Peksos Kabupaten Cirebon dan sudah kembali bersama keluarganya di
Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.
“Kami
mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” tandas Nahar.
Lebih
lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk
terus memantau anak dalam penggunaan gadget, berinteraksi, dan
berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat meminimalisasi potensi
terjadinya kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi.
Ia juga mengimbau
kepada siapapun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk
kekerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.
Dalam
upaya memutus rantai kekerasan, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami
atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129
KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811 1129 129 atau melaporkan ke polisi setempat. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.