Kekerasan Seksual di Cirebon, KemenPPPA Lakukan Pendampingan Korban - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 06 Agustus 2022

Kekerasan Seksual di Cirebon, KemenPPPA Lakukan Pendampingan Korban


Cirebon, Anetry.Net
Terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat oleh orang asing yang baru dikenalnya melalui game online membuat Kementerian PPPA berang.

 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon terkait pendampingan psikis bagi korban dan proses hukum bagi terduga pelaku.

 

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja oleh terduga pelaku berusia 29 (dua puluh sembilan) tahun yang baru dikenalnya melalui game online di Kabupaten Cirebon,” ujar Nahar Kamis lalu.

 

Kata Nahar lagi, pihaknya juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya,” tutur Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8).

 

Berdasarkan koordinasi Tim Layanan SAPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, Dinas P3A Kabupaten Cirebon, dan Peksos Kabupaten Cirebon, didapatkan informasi awal mula korban dan terduga pelaku berkenalan melalui game online.

 

Keduanya bertukar nomor ponsel dan lanjut berhubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Terduga pelaku membujuk korban untuk terus bertemu dan terduga pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa Tengah, untuk menemui korban.

 

Korban akhirnya menyetujui ajakan terduga pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli 2022 silam. Namun, terduga pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas tanpa sepengetahuan orang tua korban. Terduga pelaku lalu menyembunyikan korban di rumahnya selama 8 (delapan) hari.

 

Dalam kurun waktu 8 (delapan) hari itulah terduga pelaku melakukan aksinya dan menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali. Orang tua korban yang mengetahui anaknya dibawa kabur oleh orang asing, melapor ke Polresta Cirebon untuk mendapatkan bantuan. Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan korban dan terduga pelaku di rumah terduga pelaku.

 

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon dan proses pendalaman kasus sedang dilakukan oleh penyidik. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dan asesmen dari Peksos Kabupaten Cirebon dan sudah kembali bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.

 

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” tandas Nahar.

 

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus memantau anak dalam penggunaan gadget, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi.

 

Ia juga mengimbau kepada siapapun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kekerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

 

Dalam upaya memutus rantai kekerasan, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811 1129 129 atau melaporkan ke polisi setempat. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad