Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah telah merencanakan bahwa pada tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan kerja instansi pemerintah manapun di Indonesia.
Untuk itu, setiap instansi pemerintah diminta untuk
segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di
instansi masing-masing.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan kejelasan jenjang karier, status kepegawaian, kesejahteraan, dan masa depan tenaga honorer.
Adapun syarat tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK sebagai berikut ini.
1. Tenaga honorer THK-II yang terdaftar di database BKN
2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran
langsung dari APBN untuk instansi dan dari APBD untuk instansi daerah
3. Diangkat menjadi pegawai (minimal) oleh pimpinan unit
kerja
4. Minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember
2022
Untuk itu semua, setiap instansi pemerintah diminta untuk
segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di
instansi masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. SE itu meminta BKN melakukan
pendataan kepada tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat
dan daerah.
Pendataan terhadap tenaga honorer dilakukan dengan
tujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi
pemerintah. Selain itu, juga agar memudahkan pemerintah melakukan pemetaan. (*/Ilustrasi: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.