Ini Syarat Guru Honorer Jadi PPPK sesuai Surat Edaran MenPAN-RB - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 08 Agustus 2022

Ini Syarat Guru Honorer Jadi PPPK sesuai Surat Edaran MenPAN-RB


Jakarta, Anetry.Net
– Pemerintah telah merencanakan bahwa pada tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan kerja instansi pemerintah manapun di Indonesia.

 

Untuk itu, setiap instansi pemerintah diminta untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi masing-masing. 

 

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan kejelasan jenjang karier, status kepegawaian, kesejahteraan, dan masa depan tenaga honorer.


Adapun syarat tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK sebagai berikut ini.

 

1. Tenaga honorer THK-II yang terdaftar di database BKN

 

2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi dan dari APBD untuk instansi daerah

 

3. Diangkat menjadi pegawai (minimal) oleh pimpinan unit kerja

 

4. Minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2022

 

Untuk itu semua, setiap instansi pemerintah diminta untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi masing-masing. 

 

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. SE itu meminta BKN melakukan pendataan kepada tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Pendataan terhadap tenaga honorer dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga agar memudahkan pemerintah melakukan pemetaan. (*/Ilustrasi: net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad