Ini Penjelasan Kemdikbud terkait TPG Hilang dari RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 30 Agustus 2022

Ini Penjelasan Kemdikbud terkait TPG Hilang dari RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
– Beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru hilang dalam RUU Sisdiknas. Hal itu menyebar hingga ke daerah.

 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan.

 

Anindito meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut.  Sebab faktanya, Nino memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.

 

"Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi," tegasnya seperti diberitakan Medcom.id, Minggu (28/8).

 

Ia menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. "Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi," terangnya.

 

Tunjangan untuk guru itu disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas.   "(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek," ujarnya.

 

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.  Sementara untuk guru swasta, Kemdikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya. 

 

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu," tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. 

 

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.” 

 

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

Kini, draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya akan segera diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. (Sumber: medcomid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad