Jakarta, Anetry.Net – Beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru hilang dalam RUU Sisdiknas. Hal itu menyebar hingga ke daerah.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek Anindito
Aditomo memberikan penjelasan.
Anindito meminta para guru untuk tenang
dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut. Sebab faktanya, Nino
memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang
berbeda.
"Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru
guru ASN akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean
sertifikasi," tegasnya seperti
diberitakan Medcom.id, Minggu (28/8).
Ia menjelaskan, guru-guru ASN yang
sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera
mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. "Sangat
menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk
mendapat sertifikasi," terangnya.
Tunjangan untuk guru itu disebutkan secara eksplisit di dalam draf
RUU Sisdiknas. "(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang
memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat
penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek," ujarnya.
Sedangkan untuk guru yang sudah
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini, kata Nino, akan tetap
mendapatkannya sampai pensiun. Sementara untuk guru swasta, Kemdikbudristek
mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa
segera meningkatkan penghasilan gurunya.
"Ini yang ingin kita koreksi.
Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat
penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG
terlebih dahulu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan hilangnya pasal
tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk
Prolegnas Prioritas 2022 tersebut.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat
hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak
penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”
Pasal 105, dalam menjalankan tugas
keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.