Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong
diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar
semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada
guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik
guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan
tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Dirjen GTK Iwan Syahril,
Senin (29/8)
"RUU ini juga mengatur bahwa guru
yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,”
imbuh Iwan Syahril.
Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan
bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik
akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang
yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan
pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu
antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah
mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan
meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan
penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya
sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan
penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.
Pada intinya, lanjutnya, dengan pengaturan
yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan
profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat
tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus
menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi
pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD
yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan
pendidikan formal.
Dengan demikian, pendidik di satuan
pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru,
sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan
pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Sebelumnya
diberitakan, pemerintah telah resmi mengajukan
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut
disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu
(24/8) lalu.
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan
mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.