Jakarta, Anetry.Net – Masa pendaftaran PPG untuk guru madrasah akan ditutup hari ini, Jumat (5/8). Bagi yang ingin mendaftar bisa segera lakukan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama telah membuka pendaftaran PPG untuk guru madrasah. Guru kelas
MI, RA, guru rumpun agama ataupun guru mata pelajaran umum bisa mengajukan
diri.
Guru mata pelajaran rumpun agama yang
diperbolehkan ikut adalah mereka yang mengajar Al Quran Hadis, Sejarah
Kebudayaan Islam, Fiqih, Bahasa Arab, dan Akidah Akhlak.
Mengutip Pusat Layanan Simpatika
Kemenag, informasi mengenai pendaftaran PPG guru madrasah tercantum dalam surat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202.
Bagi guru pendaftaran,
perlu pula diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPP Guru
madrasah ini. Syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Tercatat aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi
pangkal atau satminkal di madrasah.
2. Punya sertifikat akademik minimal D4/S1 yang berlatar belakang
linier dengan mata pelajaran yang dipilih, sebagaimana aturan linieritas.
3. Punya SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT maksimal tahun 2022.
4. Punya NPK.
5. Tidak pernah ikut program sertifikat guru maupun memegang sertifikat
pendidik.
6. Usia paling tinggi 58 tahun pada bulan Agustus 2022.
Adapun tahapan PPG
Guru Madrasah ini setelah calon peserta mendaftarkan diri, akan dilakukan
seleksi akademik tanggal 8-10 Agustus 2022. Kemudian hasil seleksi akan
diumumkan pada tanggal 12 Agustus mendatang.
Mengutip dari
laman resmi Kemenag, persiapan akhir PPG Dalam Jabatan untuk guru madrasah
telah digelar melalui focus group
discussion (FGD) di Bogor pada 23-24 Mei 2022 lalu. Sekretaris Panitia
Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi, mengatakan seleksi akademik harus diadakan
pada tahun ini supaya bisa mempersiapkan peserta PPG pada tahun 2023.
"Saat ini
data longlist guru madrasah yang lulus seleksi akademik tersisa 12.300
guru," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, turut
menyebutkan bahwa PPG mandiri atau Pra Jabatan harus segera diadakan. Pasalnya,
apabila mengandalkan PPG Dalam Jabatan semata, antrean guru yang belum
tersertifikasi akan kian menumpuk.
Berdasarkan data di Simpatika, kita
memiliki 420.000 guru madrasah yang sudah dinyatakan layak untuk mengikuti
PPG," kata Zain dalam kesempatan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.