Jakarta, Anetry.Net – Kisruh yang kian menggema di tengah pengajuan RUU Sisdiknas kian santer terdengar.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes
meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam membahas revisi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Fahmi, proses perubahan UU
Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan melibatkan partisipasi publik, dan
tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini.
“Proses perubahan UU Sisdiknas tidak
boleh dijadikan ‘alat’ untuk mengejar target taktis ataupun politis. Pendidikan
Nasional bahkan harus dibangun untuk semata-mata mencapai tujuan Pendidikan
Nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujarnya, Minggu (28/8).
Fahmi dalam keterangan tertulisnya itu menyebut, inisiatif
pemerintah untuk merevisi UU Sisdiknas yang berusia 20 tahun dapat dipahami dan
wajar. “Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar
biasa cepat dan sarat dengan tantangan,” sebutnya.
Pendidikan nasional kata Fahmi, juga harus
mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal dalam
mempersiapkan putra-putri dan generasi bangsa menghadapi persaingan regional
dan global. Namun, Pendidikan Nasional harus tetap mengacu kepada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.
Ia mengingatkan, revisi UU Sisdiknas sangat penting karena akan
menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengikat seluruh
rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dibahas secara terburu-buru.
“Ini mengatur pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat, baik formal, nonformal
ataupun informal; dari rentangan pendidikan usia dini sampai pendidikan
tinggi,” ungkapnya.
Dalam kenyataannya, imbuh Fahmi, rencana revisi UU
Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di
kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan
Indonesia, dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU,
Muhammadiyah).
“Pokok masalahnya adalah, bahwa
pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya
terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi
akademiknya,” sebutnya.
Terakhir, Fahmi meminta agar pemerintah mendengar
masukan dan kritik dari banyak pihak agar tidak memaksakan diri melakukan
perubahan atas UU Sisdiknas. (dpr/foto:
devi/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.