Fahmi Alaydroes: Bikin Kegaduhan, Revisi UU Sisdiknas Perlu Libatkan Partisipasi Publik - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 31 Agustus 2022

Fahmi Alaydroes: Bikin Kegaduhan, Revisi UU Sisdiknas Perlu Libatkan Partisipasi Publik


Jakarta, Anetry.Net
– Kisruh yang kian menggema di tengah pengajuan RUU Sisdiknas kian santer terdengar.

 

Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

 

Menurut Fahmi, proses perubahan UU Sisdiknas harus dilakukan secara seksama dan melibatkan partisipasi publik, dan tidak dipaksakan harus selesai di periode pemerintahan saat ini.

 

“Proses perubahan UU Sisdiknas tidak boleh dijadikan ‘alat’ untuk mengejar target taktis ataupun politis. Pendidikan Nasional bahkan harus dibangun untuk semata-mata mencapai tujuan Pendidikan Nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujarnya, Minggu (28/8).

 

 Fahmi dalam keterangan tertulisnya itu menyebut, inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Sisdiknas yang berusia 20 tahun dapat dipahami dan wajar. “Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan,” sebutnya.

 

Pendidikan nasional kata Fahmi, juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal dalam mempersiapkan putra-putri dan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Namun, Pendidikan Nasional harus tetap mengacu kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

 

Ia mengingatkan, revisi UU Sisdiknas sangat penting karena akan menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dibahas secara terburu-buru.

 

“Ini mengatur pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat, baik formal, nonformal ataupun informal; dari rentangan pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi,” ungkapnya.

 

Dalam kenyataannya, imbuh Fahmi, rencana revisi UU Sisdiknas ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pengamat pendidikan, akademisi, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Indonesia, dan juga ormas-ormas besar penyelenggara pendidikan (NU, Muhammadiyah).

 

“Pokok masalahnya adalah, bahwa pengajuan revisi UU Sisdiknas belum mendesak (urgen), proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya,” sebutnya.

 

Terakhir, Fahmi meminta agar pemerintah mendengar masukan dan kritik dari banyak pihak agar tidak memaksakan diri melakukan perubahan atas UU Sisdiknas. (dpr/foto: devi/man)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad