Diduga Korupsi Dana DAK, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 14 Agustus 2022

Diduga Korupsi Dana DAK, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan


Palangkaraya, Anetry.Net
– Atas dugaan tindak pidana korupsi dana DAK SMP dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, tiga orang ASN diamankan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

 

Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu  WA sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 

"Kami temukan dua alat bukti, terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik  untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon dilansir dari Kompas.com Jumat (12/8). 

 

Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16,4 miliar lebih.

 

"Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Nixon.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.

 

Namun ternyata pada pelaksanaannya pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Dinas Pendidikan.

 

"Bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara", kata Hariyadi.

 

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001. (Sumber: kompas.com/Ilustrasi: tanjungpuratimes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad