Palangkaraya, Anetry.Net – Atas dugaan tindak pidana korupsi dana DAK SMP dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, tiga orang ASN diamankan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu WA sebagai
Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
"Kami temukan dua alat bukti,
terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung
Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon dilansir dari Kompas.com Jumat (12/8).
Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas,
memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebesar Rp 16,4 miliar lebih.
"Dari dua alat bukti yang telah
penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka,"
tambah Nixon.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung
Mas, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik
tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan
Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.
Namun ternyata pada pelaksanaannya
pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk
oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung
Mas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah
untuk Dinas Pendidikan.
"Bahwa ketiga tersangka tersebut
diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian
negara", kata Hariyadi.
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat
(1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo
pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo
pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001. (Sumber: kompas.com/Ilustrasi: tanjungpuratimes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.