Jakarta, Anetry.Net – “Di mata saya, profesi yang harus diutamakan dan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PNS sesungguhnya adalah guru, dibanding dengan pegawai kementerian atau lembaga negara lain.”
Ungkapan itu
disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful
Huda yang mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengangkatan
guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Menurut Huda, salah satu solusi yang
dapat diupayakan yakni dengan pengalihan kuota PNS di kementerian
atau lembaga untuk para guru.
“Kuota untuk pegawai Kementerian/Lembaga yang ada sebaiknya diberikan
seluruhnya untuk guru seluruh Indonesia, agar kita bisa tuntaskan
semua ini,” kata Huda dalam unggahan di media sosial Instagram @syaifulhooda,
yang dikutip Parlementaria, Rabu (3/8) lalu.
Sedangkan untuk pegawai kementerian/lembaga, menurutnya cukup
diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, jika dibandingkan dari sisi
pengabdian, komitmen, keteladanan, dan beban kerja, itu akan jauh
dengan guru di Indonesia.
Huda melihat, sejauh ini belum ada
kebijakan komprehensif yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyelesaikan
problem guru honorer. Sebab, bagi Komisi X DPR RI, kebijakan PPPK
adalah kebijakan jangka pendek untuk mengafirmasi para guru yang
sudah lama mengabdi.
Ia pun menegaskan, Komisi X DPR RI secara serius sudah
membentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN (PNS & PPPK)
guna mengangkat para guru menjadi ASN, bukan melalui seleksi lagi.
"Kebijakan tahun ini yang tidak
komprehensif ditandai dengan tidak adanya formasi guru untuk jalur PNS diasumsikan
karena sudah adanya jalur satu juta untuk PPPK. Faktanya, jalur PPPK juga baru
terisi 500.000 formasi, sementara jalur PNS sudah tidak ada,"
terang legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.
Menurut
Huda, jika ini bisa digeser menjadi komitmen bersama, maka guru secepatnya akan
mendapatkan penghormatan. Kebijakan yang tidak komprehensif lainnya adalah
menyangkut upah layak guru.
“Maka,
Kemdikbud, Kemenpan-RB, dan BKN harusnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) menyangkut rujukan gaji para guru kita, ini agar Pemerintah
Daerah punya standar dalam memberikan upah yang layak
bagi guru-guru kita di tanah air," pungkasnya. (dprgoid/Foto: devi/nvl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.