Hal itu dikarenakan akan diberlakukannya
penghapusan tenaga honorer secara nasional yang akan berlaku 28 November 2023
mendatang.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah
daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota bisa mengajukan seluruh
tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar mereka
bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan tujuan dan harapan agar beban
daripada (anggaran) daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat
yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta
menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera
Utara ini,” kata Suir Syam beberapa
hari lalu.
Di sisi lain, legislator daerah
pemilihan (dapil) Sumatera Barat I yang
juga mantan Walikota Padangpanjang itu berpesan, pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK
karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja.
Menurutnya, harus ada jalan keluar agar para pegawai
honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah
berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.
“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI
sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat
putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Mengapa demikian, kami berharap
jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi
pegawai PPPK,” ujar Suir Syam. (dpr/Foto: jaka/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.