Baca! Sebelum Penghapusan Honorer Tahun Depan, Ini Upaya Komisi IX DPR - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 29 Agustus 2022

Baca! Sebelum Penghapusan Honorer Tahun Depan, Ini Upaya Komisi IX DPR


Jakarta, Anetry.Net – Surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 masih mengantui pegawai honorer.

 

Hal itu dikarenakan akan diberlakukannya penghapusan tenaga honorer secara nasional yang akan berlaku 28 November 2023 mendatang.

 

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota bisa mengajukan seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar mereka bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Dengan tujuan dan harapan agar beban daripada (anggaran) daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Suir Syam beberapa hari lalu.

 

Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I yang juga mantan Walikota Padangpanjang  itu berpesan, pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja.

 

Menurutnya, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.

 

“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ujar Suir Syam. (dpr/Foto: jaka/man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad