Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek terbitkan surat edaran terkait diskresi untuk menghentikan sekolah tatap muka sementara bila ditemukan kasus Covid-19.
Aturan itu didasari karena perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini. Kebijakan tersebut
tertuang pada Surat Edaran Mendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim
pada 29 Juli 2022. Keputusan itu diambil lewat kesepakatan bersama dengan
Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan,
dan Kementerian Dalam Negeri.
Sekolah yang
menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka diminta menggelar belajar jarak
jauh. Adapun
aturan penghentian belajar tatap muka dalam kebijakan tersebut adalah:
1. Penghentian
sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. rombongan
belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19
apabila:
1) terjadi
klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil
surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan
pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta
didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan
merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil
surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan
pendidikan terkonfirmasi Covid -19 di bawah 5%
(lima persen); dan
c. peserta
didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu
penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka t
huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t
huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses
pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah
daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid -19 di satuan pendidikan yang
ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;
5. Penetapan
klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil
surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b
berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas
penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. dinas
kesehatan setempat;
6. Pemerintah
daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. memastikan
penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan
penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui
pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi
Peduli Lindungi;
c. pelaksanaan
survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. percepatan
vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan
tenaga kependidikan); dan
e. percepatan
vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi
syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.