Aturan Terbaru terkait Penghentian Belajar Tatap Muka, Baca di Sini - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 01 Agustus 2022

Aturan Terbaru terkait Penghentian Belajar Tatap Muka, Baca di Sini


Jakarta, Anetry.Net
Kemdikbudristek terbitkan surat edaran terkait diskresi untuk menghentikan sekolah tatap muka sementara bila ditemukan kasus Covid-19.

 

Aturan itu didasari karena perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

Surat edaran tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022. Keputusan itu diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka diminta menggelar belajar jarak jauh. Adapun aturan penghentian belajar tatap muka dalam kebijakan tersebut adalah:

 

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

 

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

 

b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid -19 di bawah 5% (lima persen); dan

 

c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

 

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

 

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

 

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid -19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

 

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

 

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan

e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

(sumber: detikcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad