Jakarta, Anetry.Net – Ada enam pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin saat pengesahan Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi
Undang-Undang, Kamis lalu.
Kata Hetifah, pertama, RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan
kesejahteraan psikologis masyarakat.
“Selain itu, RUU ini juga memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata
Hetifah.
Kedua, lanjut Hetifah, RUU ini menata
dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi
para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog
yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan.
“Hal ini diharapkan akan berdampak
secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.
Ketiga, RUU ini memberikan pengaturan
dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di
mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap
mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.
Keempat, sambungnya lagi, psikolog lulusan luar negeri dan
psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah
psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan
Psikologi (SILP).
Kelima, RUU ini memberikan kepastian
pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR
dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai
profesi himpunan psikologi.
Keenam, RUU ini memberikan pengaturan
dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan,
pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada
psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan
Layanan Psikologi ini mengatur untuk kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU
ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja,
melainkan mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.