Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek terbitkan aturan baru tentang Implementasi Kurikulum Merdeka. Apa saja?
Keputusan yang berlaku
untuk tahun pelajaran 2022-2023 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala
Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan bernomor 044/H/KR/2022
Surat keputusan yang ditandatangani
Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli itu menuangkan beberapa poin.
Poin-poin penting dalam keputusan itu
antara lain:
1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan
Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek
Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan
pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan
kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana
implementasi Kurikulum Merdeka.
3. Atas dua hal tersebut maka perlu
menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana
implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Pada keputusan itu juga disebutkan
satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori
mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.
Bagi satuan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan
belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum
Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
"Dengan
adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022," tegas Anindito. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.