Jakarta, Anetry.Net – DPR RI melalui Komisi X menilai implementasi Kurikulum Merdeka masih memerlukan kajian akademis dan evaluasi komprehensif.
Menurut Wakil Ketua
Komisi X Abdul Fikri Faqih saat Rapat Dengar Pendapat bersama pihak
Kemdikbudristek di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta,
Selasa (5/7) lalu, kajian tersebut melingkupi pertimbangan kondisi sosiologis dan
kemampuan pendidik serta tenaga kependidikan.
Komisi X DPR RI melalui Panja Pendidikan
Vokasi, Panja Pembelajaran Jarak Jauh, Panja Peta Jalan Pendidikan dan Panja
Merdeka Belajar Kampus Merdeka pun telah memberikan rekomendasi.
“Hasil rekomendasi Panja yang telah
dilaksanakan Komisi X DPR RI sebelumnya, sebagian besar memberikan penegasan
terkait lemahnya landasan hukum kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek, baik dari sisi
tidak adanya kajian akademik atau naskah akademik, kemudian dasar filosofis
yuridis maupun sosiologis dan ketidaksesuaian dengan peraturan pendidikan yang
lainnya,” jelas Fikri.
Fikri menyampaikan, perubahan satu kebijakan dalam hal ini kurikulum baru membutuhkan
evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kurikulum sebelumnya. Perubahan kurikulum
tersebut tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja, namun
juga aspek lainnya.
“Perubahan kurikulum tidak hanya
berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja. Namun juga bagaimana mempersiapkan
guru, menyediakan panduan buku-buku referensi, sosialisasi terhadap tindakan
guru dari orang tua wali murid, dan ketersediaan sarana prasarana pendukung.,”
lanjut Fikri. (*/dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.