Pekalongan, Anetry.Net – Menerbangkan drone sama dengan menerbangkan pesawat pada umumnya.
Artinya, pengguna drone untuk keperluan pengambilan
visual berupa foto dan video juga memerlukan wawasan khusus terkait dunia
penerbangan, termasuk peraturannya.
Kolonel Pnb Agung Saspngkojati menjelaskan
regulasi-regulasi terkait drone dan implikasinya di Indonesia.
Saat ini peraturan yang mengatur pengunaan pesawat tanpa
awak di ruang udara Indonesia, tercantum dalam peraturan keselamatan
penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, yaitu CASR
107.
Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa hal penting.
Namun yang menjadi intinya, menurut perturan tersebut, pesawat terbang tanpa
awak di Indonesia harus diregistrasi, disertifikasi, dan diatur kelayakan
udaranya.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
37 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, bila pesawat tanpa awak hendak
digunakan, pesawat harus mendapat izin terlebih dulu dari Direktur Jenderal
Perhubungan Udara dan/atau instansi lain yang berwenang mengatur perizinan
tersebut. Mari simak detailnya di video di atas. (sumber: nationalgeographic)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.