Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Kominfo akhirnya memblokir platform digital yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar PSE hingga tenggat akhir, mulai dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul
00.00 WIB tadi malam. Pantauan media, Sabtu pagi,
terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Berikut daftar
situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo: 1. Yahoo, 2. PayPal, 3. Epic Games (platform
distribusi game), 4.
Steam (platform distribusi
game). 5. Dota (game), 6. Counter Strike (game), 7. Origin (EA), 8. Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir
Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat
teguran.
Kewajiban
pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan
PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE
Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di
Indonesia.
Sementara
itu, layanan keuangan PayPal
sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE
Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi
terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif
Kominfo.
PayPal
sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan
layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Walaupun sudah mulai diblokir, akses
platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya,
pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.