Sejumlah Platform Digital Mulai Diblokir Kominfo, Yahoo dan PayPal Termasuk - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 31 Juli 2022

Sejumlah Platform Digital Mulai Diblokir Kominfo, Yahoo dan PayPal Termasuk


Jakarta, Anetry.Net
– Kementerian Kominfo akhirnya memblokir platform digital yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

 

Pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar PSE hingga tenggat akhir, mulai dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam. Pantauan media, Sabtu pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

 

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo: 1. Yahoo, 2. PayPal, 3. Epic Games (platform distribusi game), 4. Steam (platform distribusi game). 5. Dota (game), 6. Counter Strike (game), 7. Origin (EA), 8. Xandr.com

 

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

 

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

 

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

 

Sementara itu, layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

 

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

 

Walaupun sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.

 

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). (sumber: kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad