Sebelum Disahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Bahas Mengenai Sanksi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 16 Juli 2022

Sebelum Disahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Bahas Mengenai Sanksi


Jakarta, Anetry.Net
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan.

 

Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahu 2016 lalu.

 

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

 

“RUU PDP masih membahas tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul dalam keterangan persnya, awal pekan ini.

 

Nurul menegaskan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.

 

Meski demikian, katanya, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.

 

"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," jelas Nurul.

 

Adapun, sambung legislator dapil Jawa Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancer, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.

 

"Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,” komitmen Nurul. (sumber: dpr ri/ Foto: Jaka/Man)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad