Jakarta, Anetry.Net – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan.
Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU
PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP sendiri telah
diinisasi sejak tahu 2016 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul
Arifin mengatakan, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi
pelanggaran penggunaan data pribadi.
“RUU PDP masih membahas tentang sanksi
administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul dalam keterangan persnya, awal
pekan ini.
Nurul menegaskan, pembahasan sanksi
belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang
tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Meski demikian, katanya, Komisi I DPR
telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar,
penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang
2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan
satu kali lagi masa persidangan," jelas Nurul.
Adapun, sambung legislator dapil Jawa
Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP
berjalan lancer, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau
Agustus mendatang.
"Insya Allah kita mengejar tahun
ini supaya kelar, karena (UU
ini) penting banget,” komitmen Nurul. (sumber:
dpr ri/ Foto: Jaka/Man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.