Surabaya, Anetry.Net – Kemdikbudristek lakukan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan kebutuhan PPPK.
Koordinasi tersebut
ditaja Kemdikbudristek untuk pemerintah provinsi,
kabupaten kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara. Kegiatan bertempat di
Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022.
Koordinasi yang dihadiri oleh unsur
Badan Kepegawaian Daerah dan dinas pendidikan ini dilakukan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK
2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan
pemerintah daerah.
Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta
yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum
mendapatkan formasi.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk
rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah
dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun
2022,” kata Nunuk, di Surabaya, Rabu (13/7).
Nunuk melanjutkan, kebutuhan formasi
untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi
tahun 2022. Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan
kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
“Kami berharap setelah rapat koordinasi
ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi
pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait
pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami
membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga
guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.
Bagi 193.954 peserta yang telah lulus
seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK
2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Tahun 2022.
Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme
dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme
seperti peserta prioritas seleksi Guru ASN PPPK. Prioritas pertama yaitu guru
yang telah lulus passing grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu
pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan
kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara
kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,”
kata Nunuk.
Sementara itu Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber
Daya Manusia Aparatur kemenpanRB, Aba Subagja menambahkan, regulasi PermenpanRB
20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah
terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.
Dengan demikian, lebih banyak
mengakomodasi dalam formasi sehingga bisa mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB
nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu
terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun
formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,”
kata Aba.
Aba juga mengajak seluruh pemerintah
daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Saat
ini, pemerintah memfokuskan ASN PPPK pada bidang pendidikan. Apabila para guru
honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar
pada bidang pendidikan. Dampaknya adalah pada kualitas pendidikan nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah
daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami
sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap
formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan
pemerintah pusat,” kata Aba.
Rangkaian rapat koordinasi terhadap
seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebelumnya juga sudah dilakukan di
Region Semarang pada 18-21 Juni 2022. Lalu dilanjutkan di Region Jakarta 1 dan
Region Jakarta 2 yang masing-masing diselenggarakan pada 23-26 Juni 2022 serta
28 Juni-1 Juli 2022. Setelah itu, acara serupa diadakan di Region Makassar pada
3-6 Juli 2022.
Koordinasi dan sinkronisasi ini turut
dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.