Jakarta, Anetry.Net – Kini pengurusan tanda daftar lembaga pendidikan Al-Quran bisa online.
Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah menyiapkan Aplikasi
Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ). Aplikasi ini bisa juga diakses
melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Terobosan
ini mulai disosialisasikan secara daring kepada para stakeholder di berbagai wilayah di Indonesia. Sosialisasi diikuti
seluruh kasi dan jabatan fungsional tertentu yang terkait dengan pendidikan
Al-Qur'an di Kenwil Kemenag Propinsi dan Kabupaten l/Kota, serta para
operator/adminnya.
Direktur
PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan
terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data
kelembagaan pendidikan Al-Qur’an. Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh
secara real time tanpa harus
bergantung dengan operator.
“Kendala
saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan
Al-Qur’an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ
diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah
terbukti. Alhamdulillah,” ujarnya di Jakarta, Rabu lalu.
Ia
menambahkan, sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an juga
harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah. Jangan sampai
pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di
wilayahnya.
Adapun
tugas admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag Provinsi adalah
melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi
tersebut.
Selama
ini, penerbitan nomor statistik dikeluarkan oleh Kankemenag
Kabupaten/Kota, tetapi melalui aplikasi SIPDAR PQ ini, maka nomor statistik
dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat secara otomasi dari
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
“Piagam
operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga,
setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ,” pungkasnya. (sumber: kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.