Jakarta, Anetry.Net – Sejumlah pihak menilai rencana pemerintah menyelesaikan tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menyisakan beragam masalah.
Seperti diungkapkan oleh Ketua Forum Guru Bersertifikasi
Sekolah negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, tahun 2021 hanya 293.860
guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 atau baru mencapai 30 persen dari jumlah
kebutuhan yang mencapai 1,19 juta guru.
Menurut hitungannya, tersisa sebanyak 193.954 guru yang
lulus passing grade (PG), tetapi belum mendapatkan formasi. Juga 437.823 guru
yang belum lulus PG.
"Artinya, masih banyak sekali yang belum menjadi
PPPK," ujar Rizki melansir JPNN.com, Sabtu (2/7) lalu.
Apalagi kondisi saat ini banyak jabatan aparatur sipil
negara (ASN) yang diisi tenaga honorer. Itu karena rekrutmen ASN yang
tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah sebagai pelayan
publik khususnya dalam bidang pendidikan.
Ia mengatakan, permasalahan yang terjadi ketika jumlah
usulan formasi dari Pemda tidak sesuai dengan kebutuhan atau pelamar yang ada.
Kondisi makin runyam karena ada Pemda yang sama sekali tidak membuka lowongan
PPPK guru.
Di satu sisi, sambung Rizki, secara kebutuhan nasional
diperlukan pengangkatan massal sebagai PPPK agar bisa menutupi kekurangan ASN
yang saat ini terjadi.
Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kepala daerah sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah
dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan
ASN.
Sementara, katanya lagi, di satu sisi kebutuhan ASN
setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Di lain pihak,
rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan
pemerintah daerah.
Rizki mengungkapkan saat ini Pemda dihadapkan pada
situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan
memberikan tunjangan kepada PPPK. Jika masalah anggaran tidak dicarikan
solusinya, rekrutmen PPPK 2022 secara besar-besaran akan gagal. Kalau tidak ada
pengangkatan PPPK massal, tenaga honorer yang ada mau diapakan.
Jangan sampai terjadi pengangguran massal yang berdampak
pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya,"
pungkas Rizki Safari Rakhmat. (sumber:
jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.