Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama terus melakukan perbaikan layanan pegawainya.
Terbaru, Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag) meluncurkan WhatsApp Notififikasi
Kenaikan Pangkat.
"Ini upaya kami untuk memperbaiki
layanan kepegawaian bagi ASN kita. Dengan notifikasi ini, kami berharap seluruh
ASN dapat memperoleh hak kenaikan pangkat tepat waktu," tutur Kepala Biro
Kepegawaian Nurudin di Jakarta, Selasa lalu.
Nurudin menjelaskan, ide dari peluncuran
program ini dilatarbelakangi dari banyaknya ASN Kemenag yang mengalami
keterlambatan kenaikan pangkat.
"Setelah kami data, terdapat banyak
ASN Kemenag yang mengalami keterlambatan kenaikan pangkat," ungkap
Nurudin.
"Beberapa di antaranya bahkan sudah
lebih dari periode yang seharusnya. Alasannya mereka tidak tahu kapan dan
bagaimana harus mengurus kenaikan pangkat," imbuhnya.
Lanjut Nurudin, terdapat satuan kerja yang tidak mengetahui ada
personilnya harus naik pangkat dengan alasan tidak ada laporan dari yang
bersangkutan. "Ini kan problem yang harus segera kita selesaikan.
Karenanya, Biro Kepegawaian melakukan upaya jemput bola," paparnya.
"Kami melakukan pemantauan semua
data kepegawaian yang masuk ke Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) dan
mengirimkan notifikasi kepada ASN yang sudah berhak mengurus kenaikan
pangkat," sambungnya.
Nurudin menambahkan, data tersebut juga
dikirimkan Biro Kepegawaian ke Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh satker.
"Jadi tidak ada alasan lagi satker tidak tahu ada personilnya yang harus
mendapatkan kenaikan pangkat reguler," tegasnya.
WA Notifikasi ini menurut Nurudin sudah
mulai dilakukan sejak pekan ini.
"Tanggapan positif dari satker dan
ASN Kemenag. Kami berharap bisa terus melakukan perbaikan layanan kepegawaian.
Terlebih Kemenag memiliki jumlah ASN yang sangat besar dan rentang kendali yang
panjang. Di samping itu, peraturan kepegawaian yang terus berkembang menjadi
tantangan tersendiri agar dapat sampai tepat sasaran" ujar Nurudin. (sumber:
laman kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.