Ini Cara Dapatkan Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta di DKI - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 03 Juli 2022

Ini Cara Dapatkan Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta di DKI


Jakarta, Anetry.Net
– DKI Jakarta tengah membuka program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022.

 

Bantuan dana pendidikan tersebut, diperuntukkan bagi peserta didik yang baru saja masuk sekolah swasta jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Informasi ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta), bulan lalu.

 

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya," tulis Disdik DKI.

 

Berikut besaran dana bantuan, syarat dan cara mendaftar program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- SD/MI/SLB: Rp 1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta

- SMK: Rp 2,5 juta

 

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp 3 juta

- SMA Klaster 2: Rp 7 juta

- SMA Klaster 3: Rp 10 juta

- SMK Klaster 1: Rp 3 juta

- SMK Klaster 2: Rp 7 juta

- SMK Klaster 3: Rp 10 juta

 

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta. Anak tidak sekolah.

e. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

 

Mendaftar BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

 

Sosialisasi PBMS akan dilakukan di minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.  (sumber: kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad