Jakarta, Anetry.Net – DKI Jakarta tengah membuka program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022.
Bantuan dana
pendidikan tersebut, diperuntukkan bagi peserta didik yang baru saja masuk sekolah swasta jenjang SD,
SMP, SMA, hingga SMK. Informasi ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta), bulan lalu.
"Bagi teman-teman yang masuk
sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan
Masuk Sekolah (BPMS). Kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya,"
tulis Disdik DKI.
Berikut besaran dana bantuan, syarat dan
cara mendaftar program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:
Bagi peserta didik sekolah/madrasah
swasta:
- SD/MI/SLB: Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
- SMK: Rp 2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah
swasta Peserta PPDB Bersama:
- SMA Klaster 1: Rp 3 juta
- SMA Klaster 2: Rp 7 juta
- SMA Klaster 3: Rp 10 juta
- SMK Klaster 1: Rp 3 juta
- SMK Klaster 2: Rp 7 juta
- SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di
Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili
di Provinsi DKI Jakrta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.
b. Anak panti sosial, anak penyandang
disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang
mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Prakerja
Jakarta. Anak tidak sekolah.
e. Peserta didik yang kesulitan ekonomi
terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan
yang berkurang signifikan.
- tidak tetap terdampak pandemi
Covid-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong
penghasilan.
- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi
Covid-19.
Mendaftar BPMS dilakukan melalui sekolah
dengan cara:
1. Persyaratan administrasi diserahkan
ke sekolah:
- Fotokopi KTP orangtua
- Fotokopi KK
- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang
disiapkan sekolah
- Mengisi form data diri yang disiapkan
sekolah
2. Operator sekolah menginput usulan
BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
Sosialisasi PBMS akan dilakukan di
minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS. (sumber: kompascom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.