Jakarta, Anetry.Net -- Beberapa kebijakan pemerintah mulai berlaku hari ini, Jumat (1/7).
Beberapa kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022:
1. Kenaikan Tarif Listrik PLN
Bagi 5 Golongan
Mulai 1 Juli 2022, pemerintah menetapkan penyesuaian
tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022
kepada 2,5 juta golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas
dan golongan Pemerintah.
Lima golongan yang terdampak tarif listrik naik tersebut
yaitu golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke
atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di
tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau
Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor
T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, besaran kenaikan rekening rata-rata
bagi lima golongan tersebut berbeda-beda, mulai dari Rp111.000 hingga Rp38,5
juta per bulan.
2. Beli Pertalite dan Solar di SPBU
Gunakan Aplikasi MyPertamina
Pengendara roda empat atau mobil harus mendaftarkan diri
di aplikasi MyPertamina agar dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis
pertalite dan solar hari ini.
Pembelian dua jenis BBM tersebut, kata Pertamina, akan
mulai berlaku di 11 wilayah, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang
Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya,
Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Pertamina mengungkapkan, nantinya akan ada booth
konsultasi di beberapa SPBU di wilayah yang telah memberlakukan uji coba
MyPertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian
BBM tersebut tepat sasaran.
Alfian mengatakan aturan ini dilakukan agar pemerintah
bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.
3. Gaji ke-13 ASN
dan Pensiunan Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 bagi
aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini akan mulai cair hari ini, Jumat (1/7).
Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 tersebut diberikan
kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat (1,79
juta pegawai), aparatur negara daerah (3,65 juta pegawai), dan pensiunan (3,32
juta orang).
Sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani
menerangkan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulan akan
mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.
"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar
gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau
pada pensiunan pokok tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers
virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan.
Total anggaran untuk Gaji ke-13 ASN tersebut mencapai
lebih dari Rp35 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, sumber pendanaan gaji ke-13 ini
berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga untuk ASN pusat
(Rp11,5 triliun), APBD pemda untuk ASN Daerah (sekitar Rp15 triliun), dan Bendahara
Umum Negara (BUN) bagi pensiunan (Rp9 triliun).
Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing. (Sumber: KompasTV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.