Ingat, Kebijakan tentang Pembelian BBM sampai Tarif Listrik Berlaku Mulai Hari Ini - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 01 Juli 2022

Ingat, Kebijakan tentang Pembelian BBM sampai Tarif Listrik Berlaku Mulai Hari Ini


Jakarta, Anetry.Net
-- Beberapa kebijakan pemerintah mulai berlaku hari ini, Jumat (1/7).

 

Beberapa kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022:

 

1. Kenaikan Tarif Listrik PLN Bagi 5 Golongan

 

Mulai 1 Juli 2022, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022 kepada 2,5 juta golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah. 

 

Lima golongan yang terdampak tarif listrik naik tersebut yaitu golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

 

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, besaran kenaikan rekening rata-rata bagi lima golongan tersebut berbeda-beda, mulai dari Rp111.000 hingga Rp38,5 juta per bulan.

 

 

2. Beli Pertalite dan Solar di SPBU Gunakan Aplikasi MyPertamina

 

Pengendara roda empat atau mobil harus mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina agar dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar hari ini.

 

Pembelian dua jenis BBM tersebut, kata Pertamina, akan mulai berlaku di 11 wilayah, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

 

Pertamina mengungkapkan, nantinya akan ada booth konsultasi di beberapa SPBU di wilayah yang telah memberlakukan uji coba MyPertamina.

 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian BBM tersebut tepat sasaran.

 

Alfian mengatakan aturan ini dilakukan agar pemerintah bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

 

3. Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini akan mulai cair hari ini, Jumat (1/7).

 

Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 tersebut diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat (1,79 juta pegawai), aparatur negara daerah (3,65 juta pegawai), dan pensiunan (3,32 juta orang).

 

Sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, Sri Mulyani menerangkan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja per bulan akan mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.


 | Baca juga: Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair Hari Ini


"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Kementerian Keuangan.

 

Total anggaran untuk Gaji ke-13 ASN tersebut mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, sumber pendanaan gaji ke-13 ini berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga untuk ASN pusat (Rp11,5 triliun), APBD pemda untuk ASN Daerah (sekitar Rp15 triliun), dan Bendahara Umum Negara (BUN) bagi pensiunan (Rp9 triliun).

 

Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing. (Sumber: KompasTV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad