Jakarta, Anetry.Net – Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Siber yang baik.
Hal itu disampaikan Gubernur Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam Seminar Wawasan Kebangsaan
Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, Jawa Tengah, di Jakarta, Senin
(18/7) kemarin.
UU Keamanan Siber itu sebut Andi,
terutama untuk memperbaiki skor indeks keamanan siber yang masih termasuk ke
dalam kategori kurang baik dalam skala global.
“Kita harus punya Undang-Undang Keamanan
Siber. Selama kita tidak punya Undang-Undang Keamanan siber, skor indeks kita
rendah,” kata Andi dalam Seminar itu.
Dalam penilaian National Cyber Security Index (NCSI), kata Andi, kapasitas keamanan
siber Indonesia berada di kategori kurang baik dengan skor senilai 38,96 persen
atau berada di bawah rata-rata global.
Indonesia meraih skor di bawah rata-rata
global pada delapan kapasitas keamanan siber NCSI, yaitu kebijakan, ancaman,
pendidikan, kontribusi global, layanan digital, layanan esensial, data pribadi,
dan manajemen krisis.
Andi
mengatakan, sejauh ini pihaknya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI baru
saja menyelesaikan draf akhir strategi keamanan siber nasional.
Walaupun begitu, sambung Andi, tetap diperlukan Undang-Undang Keamanan Siber agar Indonesia memiliki
keamanan siber yang memadai dan mampu memperbaiki skor indeks keamanan siber
yang sebelumnya berada di bawah nilai rata-rata secara global itu. (sumber: antara/Ilustrasi: google images)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.