Indeks Kurang Baik dalam Skala Global, Indonesia Butuh UU Keamanan Siber - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 19 Juli 2022

Indeks Kurang Baik dalam Skala Global, Indonesia Butuh UU Keamanan Siber


Jakarta, Anetry.Net
– Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Keamanan Siber yang baik.

 

Hal itu disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam Seminar Wawasan Kebangsaan Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, Jawa Tengah, di Jakarta, Senin (18/7) kemarin.

 

UU Keamanan Siber itu sebut Andi, terutama untuk memperbaiki skor indeks keamanan siber yang masih termasuk ke dalam kategori kurang baik dalam skala global.

 

“Kita harus punya Undang-Undang Keamanan Siber. Selama kita tidak punya Undang-Undang Keamanan siber, skor indeks kita rendah,” kata Andi dalam Seminar itu.

 

Dalam penilaian National Cyber Security Index (NCSI), kata Andi, kapasitas keamanan siber Indonesia berada di kategori kurang baik dengan skor senilai 38,96 persen atau berada di bawah rata-rata global.

 

Indonesia meraih skor di bawah rata-rata global pada delapan kapasitas keamanan siber NCSI, yaitu kebijakan, ancaman, pendidikan, kontribusi global, layanan digital, layanan esensial, data pribadi, dan manajemen krisis.

 

Andi mengatakan, sejauh ini pihaknya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI baru saja menyelesaikan draf akhir strategi keamanan siber nasional.

 

Walaupun begitu, sambung Andi, tetap diperlukan Undang-Undang Keamanan Siber agar Indonesia memiliki keamanan siber yang memadai dan mampu memperbaiki skor indeks keamanan siber yang sebelumnya berada di bawah nilai rata-rata secara global itu. (sumber: antara/Ilustrasi: google images)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad