Hebat! Kabupaten Natuna Terbitkan Perda Sekolah Penggerak - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 02 Juli 2022

Hebat! Kabupaten Natuna Terbitkan Perda Sekolah Penggerak


Natuna,
Anetry.Net
Komitmen Pemkab Natuna pantas diacungi jempol. Penyelenggaraan Sekolah Penggerak diatur dalam regulasi setingkat Perda dengan perencanaan dan anggaran daerah.

Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu itu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal. Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.  

 

Warsita, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.

 

“Atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau pada hari Jumat, (1/7) kemarin.

 

Bupati Natuna Wan Siswandi pada kesempatan itu mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.  

 

“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan Siswandi seraya menambahkan Perda yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Indra Joni menjelaskan ada empat pasal berkaitan langsung dengan Sekolah Penggerak. Salah satunya (Pasal 134) menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten Natuna.

 

“Penyelenggaraan program Sekolah Penggerak dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,” terangnya.

 

Ia menambahkan, Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemdikbudristek sebagai salah satu kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan ditindaklanjuti adanya penandantanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.

 

Sebagai informasi, Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja ditetapkan itu, tidak saja mencakup program sekolah penggerak sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar, namun terdapat juga pasal-pasal yang mengatur tentang Program Pendidikan Guru Penggerak, Asesmen Nasional, dan lainnya. (SP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad