Natuna, Anetry.Net – Komitmen Pemkab Natuna pantas diacungi jempol. Penyelenggaraan Sekolah Penggerak diatur dalam regulasi setingkat Perda dengan perencanaan dan anggaran daerah.
Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang
diundangkan pada 26 April lalu itu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal. Pada Bab XVIII, Pasal 132
sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah
Penggerak.
Warsita, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan
Riau, menyampaikan
apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya
terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.
“Atas nama Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucapkan terima kasih
kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka
Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat
segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau pada
hari Jumat, (1/7) kemarin.
Bupati Natuna Wan Siswandi pada kesempatan itu mengatakan, dalam pelaksanaan
otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan
memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
Natuna.
“Perda sudah saya tandatangani, dan
sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan Siswandi seraya menambahkan Perda
yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan
Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.
Senada,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Indra Joni menjelaskan
ada empat pasal berkaitan langsung dengan Sekolah Penggerak. Salah satunya (Pasal 134)
menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten
Natuna.
“Penyelenggaraan program Sekolah Penggerak
dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan
monitoring dan evaluasi. Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai
pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan
provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,”
terangnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemdikbudristek sebagai salah satu
kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran
2022/2023 dengan ditindaklanjuti adanya penandantanganan Nota Kesepakatan
Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.
Sebagai informasi, Perda penyelenggaraan
pendidikan yang baru saja ditetapkan itu, tidak saja mencakup program sekolah
penggerak sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar, namun
terdapat juga pasal-pasal yang mengatur tentang Program Pendidikan Guru
Penggerak, Asesmen Nasional, dan lainnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.