Jakarta, Anerty.Net – Hari Anak Nasional (HAN) jatuh pada tanggal 23 Juli. Setiap tahun, HAN diperingati dengan beragam kegiatan.
Penetapan tanggal 23
Juli sebagai Hari Anak Nasional, diawali dengan Keputusan Presiden Soeharto Nomor 44 tahun 1984. Sejak itu, peringatan HAN dilakukan setiap
tahun.
Peringatan HAN setiap
tahun, merupakan momentum untuk menggugah kepedulian
dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak anak.
Hak yang dimaksud adalah hak hidup,
tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pada tahun ini, pemerintah
melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA), menggelar kegiatan-kegiatan
berskala nasional dalam rangka HAN 2022.
Kegiatan-kegiatan
tersebut dilakukan KemenPPPA bersama lintas kementerian dan kerjasama-kerjasama
dengan pemerintah daerah.
Untuk lebih
lengkapnya, anda bisa mengunduh Buku Pedoman Hari Anak Nasional DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.