Upaya tersebut
dilakukan melalui sinergitas pemerintah dan peran serta
organisasi masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan audiensi dengan pemerintah daerah.
Salah satu upaya nyata
seperti yang dilakukan KemenPPPA bersama pendamping
kasus kekerasan seksual di Jawa Timur, dalam rangka memastikan perlindungan dan
pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan.
“Kasus kekerasan seksual saat ini
semakin marak muncul di media sosial, oleh karenanya kami dari KemenPPPA
mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor
untuk mendapatkan keadilan,” demikia
disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga beberapa hari lalu.
Katanya, dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan
organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Bintang menekankan, setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022
tentang TPKS.
“Saya berharap melalui sinergi dan
kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta pendamping korban
kasus kekerasan seksual UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di
ranah persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban
dan efek jera bagi pelaku,” ungkap Bintang.
Dalam kesempatan tersebut Bintang juga mendorong
penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan amanat UU tersebut. Sehingga, UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung
hukum dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan restitusi
dan layanan pemulihan.
Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.