Gandeng Pemda, Kemen PPPA Upayakan Penerapan UU TPKS Secara Efektif - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 20 Juli 2022

Gandeng Pemda, Kemen PPPA Upayakan Penerapan UU TPKS Secara Efektif



Surabaya, Anetry.Net Pemerintah upayakan implementasi Undang-undang TPKS dapat diterapkan secara efektif.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui sinergitas pemerintah dan peran serta organisasi masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan audiensi dengan pemerintah daerah.

 

Salah satu upaya nyata seperti yang dilakukan KemenPPPA bersama pendamping kasus kekerasan seksual di Jawa Timur, dalam rangka memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan.

 

“Kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial, oleh karenanya kami dari KemenPPPA mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan,” demikia disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga beberapa hari lalu.

 

Katanya, dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

 

Lebih lanjut, Bintang menekankan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

 

“Saya berharap melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta pendamping korban kasus kekerasan seksual UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di ranah persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ungkap Bintang.

 

Dalam kesempatan tersebut Bintang juga mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat UU tersebut. Sehingga, UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

 

Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS. (SP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad