Jakarta, Anetry.Net – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (7/7)
lalu.
“Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan
Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa
menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,”demikian
disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Isu krusial yang telah disepakati dalam RUU itu antara lain, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian,
RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu
menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh
psikolog.
RUU tersebut juga memberikan peran yang
seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan
psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator
dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Selain itu, juga terdapat penyelerasan
antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang
telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas
kesehatan.
RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pun
memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat
dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan
psikologi.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU
Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemdikbudristek
akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan
dari undang-undang ini.
“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Nadiem. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.