DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi Undang-Undang - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 09 Juli 2022

DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi Undang-Undang


Jakarta, Anetry.Net
– Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.

 

Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (7/7) lalu.

 

“Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,”demikian disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

 

Isu krusial yang telah disepakati dalam RUU itu antara lain, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, 



RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

 

RUU tersebut juga memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

 

Selain itu, juga terdapat penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

 

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pun memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.

 

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemdikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.

 

“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Nadiem. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad