Indramayu, Anetry.Net – Kartu Identitas Anak (KIA), adalah salah satu dokumen kependudukan yang penting.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu melakukan jemput bola percepat
pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah-sekolah dan Taman Kanak-kanak
(TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Salah satunya terpantau ketika Kepala
Discapil Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Iskandar didampingi Kepala Kejaksaaan
Negeri Indramayu Ajie Prasetya dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
(DKP) Kabupaten Indramayu menyerahkan KIA kepada murid PAUD Tunas Adhiyaksa
Indramayu, di PAUD Tunas Adhiyaksa Indramayu, Rabu (20/7).
Moh. Iskak Iskandar mengatakan, KIA
adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17
tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota.
Menurutnya, dengan KIA akan mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak
terbaik bagi anak karena telah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016.
“Syarat untuk pembuatan KIA sangat
mudah, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk pembuatannya
juga gratis,” katanya.
Ia menambahkan, ke depannya manfaat KIA
akan dikembangkan lagi melalui upaya kerja sama dengan pelaku usaha yang ada di
Kabupaten Indramayu. (sumber: infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.