Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu,
Sehmi, menyatakan larangan itu ditegaskan pemerintah daerah setempat mulai dari
pungutan berbentuk sumbangan bangunan dan pungutan yang bersifat mengikat.
Sehmi menyebutkan, Disdik tak ingin
mengambil resiko jika nanti mengarah ke pungutan liar. Namun dikecualikan jika
ada orangtua atau alumni yang inisiatif dan partisipatif melakukan sumbangan
langsung ke sekolah.
Hal tersebut, kata Sehmi, boleh diambil karena tidak ada kesepakatan
yang dibangun orangtua dan komite. Itu sifatnya tidak boleh yang mengikat,
kalau niatnya orang mau bantu itu ya silakan. Seperti di SMP 2 Bengkulu terkait
pembangunan masjid senilai 4 miliar. Itu kan semua dari alumni, dari masyarakat,
itu sah-sah saja.
"Yang tidak boleh itu meminta
pungutan yang mengikat. Meminta pungutan-pungutan dan mengikat dan tidak
digunakan secara transparan, apa pun bentuknya," terang Sehmi, Senin lalu.
Ditambahkan Sehmi, dalam menjalankan
aktivitas sekolah, pemerintah sudah mengucurkan dana bantuan operasional
sekolah.
"Jadi setiap tahun per murid
setidaknya dialokasikan dana kisaran 900 ribu utk kegiatan di sekolah. Uang ini
juga dipakai untuk memenuhi sejumlah kebutuhan sekolah," tuturnya. (sumber;
infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.