Dalam RUU Sisdiknas, Istilah-istilah Kurikulum Merdeka Dimuat - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 27 Juli 2022

Dalam RUU Sisdiknas, Istilah-istilah Kurikulum Merdeka Dimuat


Jakarta, Anetry.Net
– Dalam RUU Sisdiknas, istilah-istilah Kurikulum Merdeka dimuat dalam Pasal 75 sampai Pasal 80 draf RUU Sisdiknas.

                          

Hal itu disebutkan oleh Pengamat pendidikan Doni Koesoema. "Istilah-istilah di dalam kurikulum Merdeka itu diboyong semuanya untuk diajukan sebagai pasal-pasal di dalam RUU sisdiknas," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Selasa (26/7).

 

Doni mencontohkan pada Pasal 75 disebutkan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas A, kerangka dan kurikulum. Kemudian disebutkan pula istilah kurikulum operasional satuan pendidikan.

 

"Pasti teman-teman semua tahu kalau kita berbicara tentang kurikulum operasional satuan pendidikan ini adalah istilah khas atau istilah baru yang ada di dalam kurikulum Merdeka," papar Doni.

 

Sementara itu, Pasal 76 ayat 1 menyebut kerangka dasar kurikulum tardiri atas capaian pembelajaran, struktur dasar kurikulum, dan prinsip pembelajaran dan asesmen. Kemudian, Pasal 76 ayat 2 menyebut kerangka dasar kurikulum dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan.

 

"Yang perlu kita highlight di dalam Pasal 76 ini adalah beberapa istilah-istilah yang sangat kental dengan istilah yang ada di dalam Kurikulum Merdeka. Yaitu capaian pembelajaran lalu kemudian ada prinsip pembelajaran dan asesmen," paparnya.

 

Pasal 78 dijelaskan dengan lebih detail maksud kurikulum operasional satuan pendidikan. Pada Pasal 78 ayat 1 kurikulum operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf B digunakan untuk memandu kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi tertentu.

 

Lalu pada Pasal 78 ayat 2 dijelaskan kurikulum operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikembangkan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan ketentuan.

 

"Poin A, konteks kondisi dan kekerasan potensi daerah dan B, tahap perkembangan usia dan kemampuan belajar. Jadi, cukup jelas bahwa beberapa istilah istilah dan konsep yang ada di dalam Kurikulum Merdeka ini coba diboyong di dalam draf RUU Sisdiknas. Dan kita tahu masih banyak konsep Kurikulum Merdeka masih dipertanyakan," tutur Doni. (sumber: medcomid/Ilustrasi: net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad