Anggota DPR Kecam Kasus Bullying Berujung Kematian Korban di Tasikmalaya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 25 Juli 2022

Anggota DPR Kecam Kasus Bullying Berujung Kematian Korban di Tasikmalaya



Jakarta, Anetry.Net
– Kasus bullying di Tasikmalaya Jawa Barat yang merenggut nyawa anak ditanggapi keras anggota DPR.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan terhadap anak.

 

“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Ace Hasan, melalui rilisnya Jumat lalu..

 

Diketahui, korban berinisial PH warga Singaparna, Tasikmalaya itu mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar hingga menjadi viral. Akhirnya, bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga sakit keras dan meninggal dunia.

 

Penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.

 

 “Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak kedepannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.

 

Ace pun meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.

 

“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.

 

Lebih lanjut Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk, katanya, pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

 

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.

 

DPR berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia. (dpr/Foto: dok/man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad