Jakarta, Anetry.Net – Pengangkatan guru honorer di sekolah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak cukup serius.
Penyataan itu diungkap
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki saat pertemuan dengan Plh. Bupati Kendal dan
jajarannya yang juga dihadiri perwakilan Kemdikbus, Kemenpora dan Kemenparekraf di Kendal, Jawa
Tengah, akhir pekan lalu.
"Saya menemukan laporan lembaga
pendidikan berbasis masyarakat (sekolah swasta) mulai terkena dampak krisis
tenaga pendidik dengan diangkatnya guru-guru mereka menjadi ASN sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah lolos ternyata tidak
dikembalikan ke sekolah asal tetapi ditempatkan di sekolah-sekolah
negeri," urai Zainuddin.
Zainuddin menambahkan,sekolah swasta yang berbasis masyarakat seperti milik lembaga
pendidikan Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan sebagainya, ingin agar guru-guru mereka yang lulus PPPK
dikembalikan ke sekolah asal. Sehingga mereka tidak kehilangan guru karena rata-rata
yang diangkat menjadi guru PPPK adalah guru senior.
"Saya kira ini perlu mendapatkan
perhatian serius pemerintah pusat. Jangan lagi ada alasan karena terkunci oleh
undang-undang ASN karena di sana sebenarnya masih ada celah,” tegasnya.
Ia melanjutkan, “yang disebut pegawai ASN itu adalah pegawai pemerintah yang
ditempatkan di lembaga pemerintah dan atau ditempatkan di lembaga lain atas
nama menyelenggarakan tugas negara. Ini artinya masih punya dasar untuk bisa
menempatkan mereka kembali ke sekolah asal.” (sumber:
dpr/Foto: Oji-Man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.