Terancam Blokir, WhatsApp, Facebook, Youtube dan Lainnya Belum Daftar PSE - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 26 Juni 2022

Terancam Blokir, WhatsApp, Facebook, Youtube dan Lainnya Belum Daftar PSE




Jakarta, Anetry.Net
– Seluruh penyelenggara sistem elektronik atau biasa dikenal platfom digital privat, harus mendaftarkan operasinya di tanah air.

 

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan platform digital privat yang ada di negeri ini mendaftar dengan batas waktu hingga 20 Juli 2022. Bila para penyelenggara layanan sistem elektronik (PSE) itu tidak melakukannya, maka dipastikan tidak dapat lagi beroperasi.

 

Disampaikan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers beberapa hari lalu, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing yang telah melakukan pendaftaran PSE.

 

"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," sebut Dedy menjelaskan.

 

Menurut Dedy, mereka yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses layanan. Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, pihaknya akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari di situs resmi PSE Kemkominfo, beberapa PSE asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan termasuk Google serta YouTube, belum ditemukan dalam daftar PSE. (*/ist/Ilustrasi gambar: net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad