Jakarta, Anetry.Net – Seluruh penyelenggara sistem elektronik atau biasa dikenal platfom digital privat, harus mendaftarkan operasinya di tanah air.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan
Informatika telah mewajibkan platform digital privat yang ada di negeri ini
mendaftar dengan batas waktu hingga 20 Juli 2022. Bila para penyelenggara
layanan sistem elektronik (PSE) itu tidak melakukannya, maka dipastikan tidak
dapat lagi beroperasi.
Disampaikan oleh Juru Bicara Kemkominfo
Dedy Permadi dalam konferensi pers beberapa hari lalu, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing yang telah melakukan pendaftaran
PSE.
"Untuk PSE lingkup privat asing per
pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan
pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," sebut
Dedy menjelaskan.
Menurut Dedy, mereka yang tidak
terdaftar akan terancam pemutusan akses layanan. Kendati demikian, apabila
setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, pihaknya akan melakukan identifikasi
terlebih dulu, platform mana saja
yang belum melakukan pendaftaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
dari di situs resmi PSE Kemkominfo, beberapa PSE asing seperti Facebook,
WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan termasuk Google serta YouTube,
belum ditemukan dalam daftar PSE. (*/ist/Ilustrasi gambar: net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.