Revitalisasi Bahasa Jawa, Balai Bahasa Jateng Rangkul Pemangku Kepentingan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 26 Juni 2022

Revitalisasi Bahasa Jawa, Balai Bahasa Jateng Rangkul Pemangku Kepentingan


Semarang,
Anetry.NetBalai Bahasa Provinsi Jawa Tengah merevitalisasi Bahasa Jawa yang merupakan satu dari tiga puluh delapan bahasa daerah.

 

Memulai upaya revitalisasi, Balai Bahasa Jateng melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan setempat. Hal itu ditujukan guna menetapkan strategi terbaiknya baik dari segi perencanaan program dan anggaran, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

 

“Setiap elemen pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam strategi implementasi revitalisasi Bahasa daerah, dikarenakan selama ini peran pemerintah daerah dalam melestarikan bahasa daerah masih kurang, bukan hanya dari perhatian saja yang kurang begitu pula dari segi anggaran juga tidak ada,” ujar Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah dalam Rapat Koordinasi Pakar, Calon Pengajar, dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (23/6) lalu.

 

Pada Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada 23-26 Juni 2022, di Hotel Patra Semarang, diisi dengan diskusi terkait riviu buku model pembelajaran bahasa dan sastra Jawa tingkat SD dan SMP.

 

Peserta yang hadir dibagi ke dalam beberapa kelompok yaitu Aksara Jawa, Undha-Usuk/tingkat tutur, Sastra/membaca gurit, dan Pidato.

 

Ganjar Harimansyah mengatakan, pembagian Kelompok ini berdasarkan pembagian yang ada dalam buku modul pembelajaran Bahasa dan sastra Jawa. Adapun program berikutnya adalah mengadakan pelatihan-pelatihan guru-guru Bahasa Jawa.

 

“Saya harap, kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan-kesepakatan antar pemangku kepentingan dalam upaya revitalisasi bahasa,” ucapnya.

 

Terobosan Balai Bahasa Jateng tersebut, mendapat sambutan dari para maestro, pegiat pelindungan bahasa dan sastra maupun para guru bahasa Jawa. (sumber: kemdikbudristek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad