Pembaruan Akun Pengelola Satuan Pendidikan Sesuai SE Kemdikbudristek, Ini Alur dan Caranya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 29 Juni 2022

Pembaruan Akun Pengelola Satuan Pendidikan Sesuai SE Kemdikbudristek, Ini Alur dan Caranya


Pekalongan, Anetry.Net
– Kemdikbudristek anjurkan update akun pengelola data satuan pendidikan.


Anjuran tersebut ada dalam Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 2574/JI/DS.00.01/2022 Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 16 Juni 2022.

 

Bagaimana cara melakukan pembaruan tersebut? Berikut alurnya.

 

1. Login ke portal sdm.data.kemdikbud.go.id

Login dengan memasukkan email dan password yang biasa digunakan untuk login verval.

 

2. Pilih ‘Pembaruan Data’

 

Pada sudut kanan atas, terdapat nama operator pemilik akun verval, silakan klik. Lalu terdapat pilihan untuk ‘Pembaruan Data’, silakan klik pilihan tersebut.

 

3. Input Data

 

Ketika sudah mengklik ‘Pembaruan Data’, selanjutnya yaitu mengisi data-data yang diwajibkan untuk diisi di halaman tersebut, seperti gelar depan, nama, gelar belakang, tempat lahir, dan lain-lain. Jika sudah mengisi data-data di halaman ‘Pembaruan Data’ lalu klik ‘Simpan’.

 

4. Pembaruan Password

 

Untuk pembaruan password ini, diperlukan data password lama dan siapkan untuk password baru, yang terdiri dari tanda baca, kapital, angka, dan huruf kecil. Jika sudah, silakan klik ‘Simpan’ untuk password baru Anda.

 

5. Verifikasi Email

 

Selanjutnya silakan klik nama sekolah Anda di sudut kanan atas pada halaman portal tersebut. Kemudian akan muncul halaman baru, yang terdapat nama dan jabatan Anda. Maka silakan klik tanda ‘biru’ di satu kolom tersebut. Maka akan muncul profil dan terdapat email Anda di halaman yang baru, kemudian pada kolom email, silakan kilk ‘Kirim Verifikasi’.

 

Selanjutnya yaitu silakan Anda cek alamat email Anda untuk melakukan verifikasi. Jika sudah maka akan berubah menjadi centang hijau di kolom email Anda. (*)


Unduh Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 2574/JI/DS.00.01/2022 di Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad