Pekalongan, Anetry.Net – Kemdikbudristek anjurkan update akun pengelola data satuan pendidikan.
Anjuran tersebut ada
dalam Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 2574/JI/DS.00.01/2022 Pemberitahuan
Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan tertanggal 16 Juni 2022.
Bagaimana cara melakukan
pembaruan tersebut? Berikut alurnya.
1. Login ke portal sdm.data.kemdikbud.go.id
Login dengan memasukkan email dan
password yang biasa digunakan untuk login verval.
2. Pilih ‘Pembaruan Data’
Pada sudut kanan atas, terdapat nama
operator pemilik akun verval, silakan klik. Lalu terdapat pilihan
untuk ‘Pembaruan Data’, silakan klik pilihan tersebut.
3. Input Data
Ketika sudah mengklik ‘Pembaruan Data’,
selanjutnya yaitu mengisi data-data yang diwajibkan untuk diisi di halaman
tersebut, seperti gelar depan, nama, gelar belakang, tempat lahir, dan
lain-lain. Jika sudah mengisi
data-data di halaman ‘Pembaruan Data’ lalu klik ‘Simpan’.
4. Pembaruan Password
Untuk pembaruan password ini, diperlukan
data password lama dan siapkan untuk password baru, yang terdiri dari tanda
baca, kapital, angka, dan huruf kecil. Jika sudah, silakan klik ‘Simpan’ untuk password
baru Anda.
5. Verifikasi Email
Selanjutnya silakan klik nama sekolah
Anda di sudut kanan atas pada halaman portal tersebut. Kemudian akan muncul
halaman baru, yang terdapat nama dan jabatan Anda. Maka silakan klik tanda
‘biru’ di satu kolom tersebut. Maka akan muncul profil dan terdapat email Anda di
halaman yang baru, kemudian pada kolom email, silakan kilk ‘Kirim Verifikasi’.
Selanjutnya yaitu silakan Anda cek
alamat email Anda untuk melakukan verifikasi. Jika sudah maka akan berubah
menjadi centang hijau di kolom email Anda. (*)
Unduh Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 2574/JI/DS.00.01/2022 di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.