Jakarta, Anetry.Net -- Di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, diberi keistimewaan untuk diisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Orang Asli Papua (OAP).
Untuk diterima
sebagai CPNS dari 35 tahun yang berlaku umum menurut UU, menjadi 50 tahun
khusus berlaku untuk OAP di DOB baru. Dengan demikian pemerintah telah memperlonggar
batas usia OAP.
Hal tersebut
disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi II DPR dengan Menpan RB di Gedung DPR, Selasa (28/6).
"Kalau kita
hendak memenuhi 80 persen OAP (untuk mengisi formasi PNS di DOB Papua) dengan
hukum yang tersedia, tidak memungkinkan. Kami sangat setuju jika memang UU
memberikan ruang afirmasi bagi OAP 50 tahun," kata Bahtiar.
Selain mendorong
afirmasi dalam bentuk pelonggaran batas usia, Kemendagri juga mengusulkan agar
pelonggaran tersebut menjangkau OAP lebih luas.
Bila dalam draft
RUU pelonggaran batas usia hanya ditujukan pada OAP berstatus honorer dan calon
PNS dengan status P3K, Kemendagri mengusulkan agar pelonggaran tersebut juga
berlaku untuk OAP di luar kategori tersebut.
Dengan kata lain,
kesempatan untuk menjadi CPNS sampai usia 50 tahun berlaku untuk seluruh
OAP.
"Ini sebagai
bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan OAP di dalam mengisi formasi ASN
dan pejabat di Papua dan provinsi baru," kata Bahtiar.
Bahtiar berbicara
dalam RDP yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua
Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Kehadiran jajaran
menpan RB yang dipimpin oleh Mahfud MD sebagai menperin RAB ad interim,
merupakan tindak lanjut dari RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Senin
(27/6).
Kemendagri selama
ini berada di front terdepan dalam menerima aspirasi masyarakat Papua yang
meminta diberikannya afirmasi bagi OAP mengisi formasi PNS di Papua.
Pada RDP DPR dengan
Kemendagri pada hari Senin, isu tentang afirmasi tersebut diangkat yang
menyebabkan DPR meminta diadakannya RDP dengan Kemenpan RB. (Sumber: InfoPublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.