Jakarta, Anetry.Net – Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu (RUU KIA) diminta turut mengatur gaji ayah tetap diberikan penuh selama cuti mendampingi istri saat melahirkan.
"Mengidentifikasi adanya kebutuhan
kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh sehingga suami saat
mengambil cuti tidak kuatir merisikokan penghasilan keluarga," kata Ketua
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).
Andy mengusulkan RUU KIA juga
mengatur cuti pendampingan dapat diberikan kepada
anggota keluarga yang lain apabila suami/ayah meninggal atau berpisah dengan
istrinya.
Pihaknya berharap, cuti ayah juga
harus berorientasi pada perspektif kesetaraan gender. Harus benar-benar
digunakan untuk meringankan beban perempuan dari tugas mengasuh anak dan
keluarga.
Itu penting, lanjut Andy, karena masyarakat Indonesia masih terkungkung oleh budaya
patriarki. Anggapan yang dominan di masyarakat adalah urusan domestik (rumah
tangga) dan mengurus anak lebih banyak dibebankan pada ibu..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.