Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sosialisasikan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA/KRPPA).
DRPPA dan KRPPA merupakan salah satu
strategi untuk meyelesaikan lima program pemerintah, yaitu (1) peningkatan
pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; (2) peningkatan
peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; (3) penurunan
kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) penurunan pekerja anak; dan (5)
pencegahan perkawinan anak.
“Melihat berbagai persoalan perempuan
dan anak, KemenPPPA terus melakukan berbagai inovasi dan strategi yang tepat.
Salah satu strateginya adalah mencegah persoalan perempuan dan anak yang
dimulai pada wilayah desa/kelurahan. Untuk itu Menteri PPPA bersama Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) bersepakat untuk
memulai upaya pencegahan, respon cepat, dan penanganan dari desa,” ujar Rini
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenPPPA.
Penjelasan itu disampaikannya dalam
Media Talk: Bersama Bergerak Melindungi Perempuan dan Anak melalui DRPPA, Jumat
(24/6) lalu. Iai menegaskan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat
74.957 desa dan 8.490 kelurahan di Indonesia.
“Melalui DRPPA dan KRPPA, tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan pembangunan desa/kelurahan,
pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan memiliki perspektif gender
dan hak anak. Ini akan terlihat dalam mulai dari proses perencanaan pembangunan
desa/kelurahan,” tutur Rini.
Terdapat beberapa hal yang harus
dilakukan oleh desa/kelurahan untuk mencapai DRPPA begitu juga KRPPA. Pertama,
desa/kelurahan harus melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang
perspektif gender dan dibarengi dengan proses pembangunan kesadaran kritis
perempuan.
“Hal ini dilakukan agar perempuan bisa
memiliki kualitas diri yang cukup sehingga dia mampu untuk memberikan pandangan
dan pemikiran dalam pembangunan di desa/kelurahan,” imbuhnya
Selain itu, desa/kelurahan harus
menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta
mendorong peran dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan pengasuhan anak
yang berkualitas.
“Kemudian desa/kelurahan juga melakukan
upaya-upaya untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari
regulasi, perencanaan pembangunan, dan gerakan atau partisipasi masyarakat,”
ujar Rini.
Menurut Rini, prinsip terpenting dalam
pengembangan dan pelaksanaan DRPPA/KRPPA adalah perlakuan khusus sementara atau
afirmatif. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat data dan situasi yang ada di
desa/kelurahan tersebut. Ada 10 (sepuluh) indikator yang dapat mengukur
keberhasilan sebuah Desa RPPA dan Kelurahan RPPA.
“DRPPA dan KRPPA perlu kita kawal
bersama, keterlibatan media memberikan kontribusi yang sangat penting dalam
mempromosikan praktek baik yang dilakukan pemerintah desa/kelurahan maupun
melalui Gerakanan masyarakat dalam mewujudkan DRPPA/KRPPA. Untuk itu mulai hari
ini dan kedepannya mari kita bersinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan DRPPA
dan KRPPA,” pungkas Rini. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.