KemenPPPA Sosialisasikan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 28 Juni 2022

KemenPPPA Sosialisasikan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak


Jakarta, Anetry.Net
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sosialisasikan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA/KRPPA).

 

DRPPA dan KRPPA merupakan salah satu strategi untuk meyelesaikan lima program pemerintah, yaitu (1) peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; (2) peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; (3) penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) penurunan pekerja anak; dan (5) pencegahan perkawinan anak.

 

“Melihat berbagai persoalan perempuan dan anak, KemenPPPA terus melakukan berbagai inovasi dan strategi yang tepat. Salah satu strateginya adalah mencegah persoalan perempuan dan anak yang dimulai pada wilayah desa/kelurahan. Untuk itu Menteri PPPA bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) bersepakat untuk memulai upaya pencegahan, respon cepat, dan penanganan dari desa,” ujar Rini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenPPPA.

 

Penjelasan itu disampaikannya dalam Media Talk: Bersama Bergerak Melindungi Perempuan dan Anak melalui DRPPA, Jumat (24/6) lalu. Iai menegaskan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 74.957 desa dan 8.490 kelurahan di Indonesia.

 

“Melalui DRPPA dan KRPPA, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan pembangunan desa/kelurahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan memiliki perspektif gender dan hak anak. Ini akan terlihat dalam mulai dari proses perencanaan pembangunan desa/kelurahan,” tutur Rini.

 

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh desa/kelurahan untuk mencapai DRPPA begitu juga KRPPA. Pertama, desa/kelurahan harus melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender dan dibarengi dengan proses pembangunan kesadaran kritis perempuan.

 

“Hal ini dilakukan agar perempuan bisa memiliki kualitas diri yang cukup sehingga dia mampu untuk memberikan pandangan dan pemikiran dalam pembangunan di desa/kelurahan,” imbuhnya

 

Selain itu, desa/kelurahan harus menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan pengasuhan anak yang berkualitas.

 

“Kemudian desa/kelurahan juga melakukan upaya-upaya untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari regulasi, perencanaan pembangunan, dan gerakan atau partisipasi masyarakat,” ujar Rini.

 

Menurut Rini, prinsip terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan DRPPA/KRPPA adalah perlakuan khusus sementara atau afirmatif. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat data dan situasi yang ada di desa/kelurahan tersebut. Ada 10 (sepuluh) indikator yang dapat mengukur keberhasilan sebuah Desa RPPA dan Kelurahan RPPA.

 

“DRPPA dan KRPPA perlu kita kawal bersama, keterlibatan media memberikan kontribusi yang sangat penting dalam mempromosikan praktek baik yang dilakukan pemerintah desa/kelurahan maupun melalui Gerakanan masyarakat dalam mewujudkan DRPPA/KRPPA. Untuk itu mulai hari ini dan kedepannya mari kita bersinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan DRPPA dan KRPPA,” pungkas Rini. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad