Ingin Jadi Kepala Sekolah? Anda Harus Penuhi Syarat Ini - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 28 Juni 2022

Ingin Jadi Kepala Sekolah? Anda Harus Penuhi Syarat Ini


Jakarta, Anetry.Net
– Bagi guru yang ingin meniti karir jadi kepala sekolah, harus tahu Permendikbud No. 40 2021.

 

Apa aja yang menjadi muatan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 itu? Salah satunya adalah syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah, diatur dalam Bab II Pasal 2 Permen itu sebagai berikut.

 

1. Minimal lulusan S1 atau D4 dari universitas dan program studi terakreditasi

 

2. Memiliki sertifikat pendidik

 

3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak

 

4. Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I atau golongan III/b bagi PNS

 

5. Untuk guru PPPK minimal memiliki jabatan sebagai guru ahli pertama

 

6. Hasil penilaian kinerja guru dalam 2 tahun terakhir minimal Baik pada setiap unsur penilaian 

 

7. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan

 

8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas napza yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

 

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

10. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana

 

11. Usia maksimal 56 tahun

 

Untuk diketahui, persyaratan pada poin nomor 2, 4, dan 5 tidak diberlakukan pada guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di sekolah swasta.

 

Dalam peraturan tersebut, tambahan syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah adalah dengan menjadi Guru Penggerak. Apakah anda sudah siap? (*/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad