Jakarta, Anetry.Net – Bagi guru yang ingin meniti karir jadi kepala sekolah, harus tahu Permendikbud No. 40 2021.
Apa aja yang menjadi muatan peraturan
yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 itu? Salah satunya adalah
syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah, diatur dalam Bab II Pasal 2 Permen
itu sebagai berikut.
1. Minimal lulusan S1 atau D4 dari
universitas dan program studi terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
4. Pangkat paling rendah adalah penata
muda tingkat I atau golongan III/b bagi PNS
5. Untuk guru PPPK minimal memiliki
jabatan sebagai guru ahli pertama
6. Hasil penilaian kinerja guru dalam
2 tahun terakhir minimal Baik pada setiap unsur penilaian
7. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas
napza yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin
sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan
10. Tidak sedang menjadi tersangka atau
terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana
11. Usia maksimal 56 tahun
Untuk diketahui, persyaratan pada poin
nomor 2, 4, dan 5 tidak diberlakukan pada guru yang ditugaskan sebagai
kepala sekolah di sekolah swasta.
Dalam peraturan tersebut,
tambahan syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah adalah dengan
menjadi Guru Penggerak. Apakah anda sudah siap? (*/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.