Jakarta, Anetry.Net – Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati setiap tanggal 29 Juni, tepat hari ini.
Harganas merupakan
sebuah momentum untuk mengingatkan seluruh lini masyarakat tentang pentingnya
membangun kualitas keluarga yang responsif gender, dan mengedepankan hak anak.
“Keluarga
merupakan fondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia. Keluarga bisa
menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari
suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa,”
ujar Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan di Jakarta, Rabu
(29/6).
Menurut
Indra, KemenPPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam isu
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengesahkan Peraturan
Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Juni 2022.
“Kualitas
keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari
29 indikator dan dibagi menjadi 5 (lima) dimensi. Kelima dimensi tersebut
adalah Kualitas Legalitas-Struktur, Kualitas Ketahanan Fisik, Kualitas
Ketahanan Ekonomi, Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi, dan Kualitas Ketahanan
Sosial-Budaya. Selanjutnya kebijakan kualitas keluarga ini harus
diimplementasikan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat,
maupun di tingkat keluarga.” tutur Indra.
Indra juga mengatakan, berbagai upaya telah
dilakukan KemenPPPA untuk mengadvokasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender dan mengedepankan hak
anak guna membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.
“Kementerian
Keuangan adalah salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa
kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 yang mengatur fasilitasi
kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting, seperti
melahirkan. Peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai
perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri
melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave),” ujar Indra.
Menurut
Indra, KemenPPPA juga telah menerapkan kebijakan internal yang responsif gender
dan mengedepankan hak anak.
“Para
pegawai dihadapkan pada persoalan-persoalan keluarga, seperti kehamilan,
melahirkan, kepentingan menyusui anaknya yang harus diakomodasi demi kesehatan
dirinya sendiri maupun untuk kepentingan hak anak-anaknya,” kata Indra.
Ia menegaskan, masa 1000 hari pertama kehidupan telah disepakati sebagai saat terpenting dalam pertumbuhan anak, termasuk untuk mencegah terjadinya stunting pada anak.
“Oleh
karena itu, periode 1000 hari pertama kehidupan atau periode emas ini harus
kita dukung untuk pertumbuhan generasi penerus bangsa kita,” pungkas Indra.
(SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.