Jakarta, Anetry.Net – Hadirnya Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 ditanggapi beragam oleh banyak pihak.
Salah satunya oleh Koordinator Nasional
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Ia menyayangkan kebijakan
Kemdikbudristek terkait syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas
sekolah yang ada dalam peraturan tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan, hanya guru
yang mengikuti program Guru penggerak saja yang dapat menempati posisi kepala
sekolah. Mereka yang sebelumnya
menjadi pendamping, fasilitator, dan asesor Guru Penggerak tidak bisa.
“Berarti seumur-umur tidak bisa dong guru-guru berprestasi yang
membangun Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. Ini kan diskriminatif, masa
kasta yang lebih tinggi tidak bisa jadi kepala sekolah,” tuturnya dalam siaran
Youtube Vox Populi Institut Indonesia, beberapa hari lalu.
Satriwan meminta, Kemdikbudristek melakukan revisi
terhadap Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah pada pasal syarat menjadi kepala sekolah harus menjadi Guru
Penggerak.
“Masukin
tiga itu [pendamping, fasilitator,
dan asesor]. Mereka berhak jadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ini bisa jadi
darurat kepala sekolah, karena hanya alumni Guru Penggerak yang dibolehkan,”
jelasnya.
Lebih
parah lagi katanya, mereka yang sudah terdaftar menjadi pendamping Guru
Penggerak tidak bisa mengundurkan diri. Ini tentunya mematikan karir para guru
yang memiliki potensi.
“Ketika
mereka mau jadi kepala sekolah, mereka mau ngundurin diri dong, tidak bisa itu mundur dari pelatih. Jadi ini seumur-umur mematikan
karir guru berkualitas,” tegasnya.
Menurutnya,
kalau begitu lebih baik jadi Guru Penggerak daripada fasilitator. “Jangan sampai Guru Penggerak ini mematikan
jenjang guru berprestasi,” pungkasnya. (*/ist)
Unduh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.