Dikritik, Benarkah Permendikbudristek No. 40 2021 Mematikan Karir Guru Berkualitas? - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 29 Juni 2022

Dikritik, Benarkah Permendikbudristek No. 40 2021 Mematikan Karir Guru Berkualitas?


Jakarta, Anetry.Net
– Hadirnya Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 ditanggapi beragam oleh banyak pihak.

 

Salah satunya oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Ia menyayangkan kebijakan Kemdikbudristek terkait syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang ada dalam peraturan tersebut.

 

Dalam aturan itu dijelaskan, hanya guru yang mengikuti program Guru penggerak saja yang dapat menempati posisi kepala sekolah. Mereka yang sebelumnya menjadi pendamping, fasilitator, dan asesor Guru Penggerak tidak bisa.

 

“Berarti seumur-umur tidak bisa dong guru-guru berprestasi yang membangun Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. Ini kan diskriminatif, masa kasta yang lebih tinggi tidak bisa jadi kepala sekolah,” tuturnya dalam siaran Youtube Vox Populi Institut Indonesia, beberapa hari lalu.

 

Satriwan meminta, Kemdikbudristek melakukan revisi terhadap Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada pasal syarat menjadi kepala sekolah harus menjadi Guru Penggerak.

 

“Masukin tiga itu [pendamping, fasilitator, dan asesor]. Mereka berhak jadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ini bisa jadi darurat kepala sekolah, karena hanya alumni Guru Penggerak yang dibolehkan,” jelasnya.

 

Lebih parah lagi katanya, mereka yang sudah terdaftar menjadi pendamping Guru Penggerak tidak bisa mengundurkan diri. Ini tentunya mematikan karir para guru yang memiliki potensi.

 

“Ketika mereka mau jadi kepala sekolah, mereka mau ngundurin diri dong, tidak bisa itu mundur dari pelatih. Jadi ini seumur-umur mematikan karir guru berkualitas,” tegasnya.

 

Menurutnya, kalau begitu lebih baik jadi Guru Penggerak daripada fasilitator. Jangan sampai Guru Penggerak ini mematikan jenjang guru berprestasi, pungkasnya. (*/ist)

Unduh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad