Untuk PTM, ini aturan terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 10 Maret 2022

Untuk PTM, ini aturan terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali

 


Jakarta, Anetry.Net - PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang status wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali.

 

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022)

 

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa Bali disebutkan aturan terbaru PPKM level 2. Inmendagri ini berlaku satu minggu hingga Senin mendatang (14/3/2022).

 

PPKM level 2 berdampak pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan. Saat ini sekolah melaksanakan PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bergantung dari jumlah kasus di wilayahnya.

 

"Pelaksanaan pembelajaran PTM dan atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021," tulis aturan tersebut.

 

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ini membahas Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Berikut penjelasannya.

 

Tata cara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di PPKM level 2 sesuai SKB tersebut, yaitu sebagai berikut:

 

1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan PJJ.

 

2. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia.

 

3. Satuan Pendidikan pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

 

4. Satuan pendidikan pada daerah khusus seperti pada poin ketiga paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

 

5. Wajib melaksanakan PTM terbatas seperti pada poin kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

 

6. Orang tua bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya hingga semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

 

7. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap pembelajaran di sekolah PTM terbatas atau PJJ.

 

8. Pemberian sanksi berdasarkan perundang-undangan bagi kepala satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan, serta pendidik atau tenaga kependidikan yang menolak vaksin COVID-19.

 

9. Jika terdapat aturan pemerintah pusat atau daerah yang bertujuan mengendalikan COVID-19, maka PTM diterapkan sesuai kebijakan tersebut.

 

(Sumber: detikcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad