Jakarta, Anetry.Net - PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini
disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang
status wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali.
"Saat
ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena
penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap
Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022)
Di dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM
level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa Bali disebutkan aturan terbaru PPKM level 2.
Inmendagri ini berlaku satu minggu hingga Senin mendatang (14/3/2022).
PPKM level
2 berdampak pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang
pendidikan. Saat ini sekolah melaksanakan PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) bergantung dari jumlah kasus di wilayahnya.
"Pelaksanaan
pembelajaran PTM dan atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/
MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021," tulis aturan tersebut.
Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ini membahas Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Berikut
penjelasannya.
Tata cara
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di PPKM level 2 sesuai SKB
tersebut, yaitu sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
PTM
terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan PJJ.
2.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 dilakukan berdasarkan
level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga
kependidikan, dan warga lanjut usia.
3. Satuan
Pendidikan pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan
pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
4. Satuan
pendidikan pada daerah khusus seperti pada poin ketiga paling sedikit 50%
pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari
2022.
5. Wajib
melaksanakan PTM terbatas seperti pada poin kedua paling lambat semester genap
tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
6. Orang
tua bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya hingga semester ganjil
tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
7.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap
pembelajaran di sekolah PTM terbatas atau PJJ.
8.
Pemberian sanksi berdasarkan perundang-undangan bagi kepala satuan pendidikan
yang melanggar protokol kesehatan, serta pendidik atau tenaga kependidikan yang
menolak vaksin COVID-19.
9. Jika
terdapat aturan pemerintah pusat atau daerah yang bertujuan mengendalikan
COVID-19, maka PTM diterapkan sesuai kebijakan tersebut.
(Sumber: detikcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.