Pemerintah Berencana Jadikan PAUD Sebagai Lembaga Pendidikan Formal - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 06 Maret 2022

Pemerintah Berencana Jadikan PAUD Sebagai Lembaga Pendidikan Formal


Jakarta, Anetry.Net
Pendidikan Usia Dini (PAUD) bukan pada jenjang tersendiri dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

 

Menurut undang-undang tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu, PAUD ditempatkan melalui jalur formal dan nonformal. Hal ini menimbulkan dikotomi di antara keduanya.

 

Merespons masalah ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pemerintah berencana menjadikan PAUD sebagai lembaga pendidikan formal dalam jenjang tersendiri. 

 

"PAUD formal maupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses dan capaian," ujarnya dalam Silaturahmi bersama Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.

 

PAUD menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk dalam jenjang tersendiri. Hal itu, menurut Nino sangat penting sehingga intervensi pemerintah dapat ditingkatkan. Apalagi, saat ini banyak PAUD yang sudah terakreditasi tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pendidikan formal.

 

"PAUD tidak lagi diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal. Alternatif dari PAUD jalur pendidikan formal adalah pembelajaran informal oleh orang tua," imbuh Nino.

 

Selain itu, dalam UU Sisdiknas saat ini, pendidik PAUD nonformal juga belum diakui secara yuridis formal sebagai guru. Lantas ke depan, guru PAUD yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai guru dan memperoleh hak-haknya.

 

Dalam UU Sisdiknas pembagian layanan PAUD juga belum diatur. Sehingga dalam penyelenggaraannya masih bercampur antar anak dengan berbagai kategori usia. Sementara di RUU yang baru, semuanya akan dibagi atau diatur berdasarkan kelompok usia.

 

"Layanan PAUD dibedakan menjadi layanan pengasuhan anak, taman anak dan prasekolah sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak," tandasnya. (sumber: medcomid/Ilustrasi: didikposcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad