Jakarta, Anetry.Net – Pendidikan Usia Dini (PAUD) bukan pada jenjang tersendiri dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Menurut undang-undang
tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu,
PAUD ditempatkan melalui jalur formal dan nonformal. Hal ini menimbulkan
dikotomi di antara keduanya.
Merespons masalah ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pemerintah berencana menjadikan
PAUD sebagai lembaga pendidikan formal dalam jenjang tersendiri.
"PAUD formal maupun nonformal yang
ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat
dengan standar input, proses dan capaian," ujarnya dalam Silaturahmi
bersama Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
PAUD menjadi
lembaga pendidikan formal yang masuk dalam jenjang tersendiri. Hal itu, menurut
Nino sangat penting sehingga intervensi pemerintah dapat ditingkatkan. Apalagi, saat ini banyak PAUD yang sudah terakreditasi
tetapi belum mendapatkan pengakuan sebagai pendidikan formal.
"PAUD
tidak lagi diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal. Alternatif dari
PAUD jalur pendidikan formal adalah pembelajaran informal oleh orang tua,"
imbuh Nino.
Selain itu,
dalam UU Sisdiknas saat ini, pendidik PAUD nonformal
juga belum diakui secara yuridis formal sebagai guru. Lantas ke depan, guru PAUD yang memenuhi syarat dapat diakui sebagai
guru dan memperoleh hak-haknya.
Dalam UU
Sisdiknas pembagian layanan PAUD juga belum diatur. Sehingga dalam
penyelenggaraannya masih bercampur antar anak dengan berbagai kategori usia.
Sementara di RUU yang baru, semuanya akan dibagi atau diatur berdasarkan
kelompok usia.
"Layanan
PAUD dibedakan menjadi layanan pengasuhan anak, taman anak dan prasekolah sesuai
dengan kebutuhan perkembangan anak," tandasnya. (sumber: medcomid/Ilustrasi: didikposcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.