Jakarta, Anetry.Net – Dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kemendikbudristek merangkul berbagai pihak sejak awal.
Keterlibatan publik dirancang sebagai
wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian
aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap
dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, pembentukan rancangan
undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada
tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses
penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan
serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami sadar betul pentingnya masukan
dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari
tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat
mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua
pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk
menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.
“Selanjutnya, Kemendikbudristek akan
menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar
masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan
peraturan perundangan. Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak
sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik,
untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan
masih akan melalui berbagai tahap.” jelasnya.
RUU tentang sistem pendidikan nasional
adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024.
RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu
Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam tahap awal pelibatan publik
seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang
perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi
profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan,
dan pemerintah daerah.
Sebagai langkah selanjutnya,
Kemendikbudristek akan mensintesis dan memformulasikan berbagai masukan yang
sudah diterima baik tertulis maupun lisan. Formulasi dan sintesis berbagai
umpan balik dan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut menjadi bahan
penyempurnaan berkelanjutan terhadap naskah akademik dan rancangan
undang-undang. Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik,
aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan.
Seiring dengan penyempurnaan rancangan
undang-undang, Kemendikbudristek akan memperluas keterlibatan publik. Selain
DKT/uji publik lebih lanjut yang akan mengundang perwakilan akademisi,
ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli hukum, peneliti, organisasi keilmuan dan mitra
pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya, Kemendikbudristek
juga akan memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat memberikan umpan
balik/aspirasi dan masukan secara tertulis.
“Kami berharap, seluruh lapisan
masyarakat bisa mendukung upaya penataan ulang sistem pendidikan nasional ke
arah yang lebih baik, salah satunya melalui pembentukan RUU Sisdiknas ini.
Semangat gotong-royong merupakan bagian penting dari gerakan Merdeka Belajar
untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup
Anindito. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.