Jakarta, Anetry.Net – Untuk daerah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, pemerintah menaikkan status PPKM ke level 3.
Kenaikan status tidak disebabkan tingginya kasus COVID-19 melainkan
rendahnya penelusuran. "Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa
aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini
terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus
tapi karena rendahnya tracing,"
ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers,
Senin (7/2).
Kenaikan level PPKM di sejumlah daerah
tersebut berdampak pada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan
pendidikan yang sebelumnya berlangsung dengan kapasitas 100 persen.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan PTM di
daerah PPKM level 3 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada
satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3
(tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4
(empat) Menteri," bunyi poin 2 SE yang diterbitkan pada 2 Februari 2022.
Sesuai SKB 4 menteri, sekolah dengan wilayah PPKM level 3 dapat
menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen secara bergantian dengan durasi
maksimal 4 jam. Aturan tersebut berlaku bagi sekolah dengan capaian vaksinasi dosis
2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan 10 persen untuk
lansia.
Sementara itu, sekolah dengan capaian
vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen untuk pendidikan dan tenaga
kependidikan serta kurang dari 10 persen untuk lansia di wilayah tersebut, maka
pembelajaran dilakukan secara daring atau PJJ. Dalam hal ini, orang tua
diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau PJJ. Berikut
aturan sekolah di daerah PPKM level 3 selengkapnya.
Adapun aturan sekolah
di wilayah dan daerah yang berstatus PPKM level 3, adalah sebagai berikut:
1. Pembelajaran tatap muka (PTM)
terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap hari secara
bergantian dari kapasitas ruang kelas, paling banyak 4 jam pelajaran per hari
bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan
tenaga kependidikan minimal 40 persen.
2. Pembelajaran jarak jauh bagi sekolah
bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada
pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen. Dan Capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia kurang
dari 10 persen di tingkat kabupaten/kota.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang
menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah
mendapat vaksin COVID-19.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang
tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak
terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter
melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ.
5. Menerapkan protokol kesehatan di
sekolah, mencakup: a) Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut,
dan dagu, b) Menerapkan
jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter, c) Menghindari kontak
fisik, d) Tidak
saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, e) Tidak berbagi makanan
dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan
berdekatan, f) Menerapkan etika batuk dan bersin, dan g) Rutin membersihkan tangan.
6. Kondisi medis warga sekolah tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat
dengan orang terkonfirmasi COVID-19. Sehat dan jika mengidap
penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol. Warga
sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19
7. Kantin dan pedagang di sekitar sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas
penanganan COVID-19 sekolah dan setempat.
8. Kegiatan
ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai
protokol kesehatan.
9. Kegiatan
pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan pengaturan PPKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.