Jakarta, Anetry.Net – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menyatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian
Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan
Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah
pada wilayah PPKM level 2.
Suharti menegaskan, “Mulai hari ini,
daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk
dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.
Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap
melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran
COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan
PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%."
Melanjutkan penjelasannya, Suharti
mengatakan, "Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol
yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas
sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri."
“Kemendikbudristek telah menyiapkan
surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan
sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi
pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan Kemendagri,
pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan
pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan
(prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans
terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap
prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas
berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat
Menteri.
Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek
menjelaskan, “Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan
level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.” Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat
Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan
berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan
Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan
anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),”
jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM
Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan,
“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.
Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.”
Oleh karenanya, sambung Suharti, “jika
sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami
harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki
tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat
bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di
luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan
sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB
Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.”
(SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.