Jakarta, Anetry.Net – Dalam keterangan persnya, Kamis (24/2) lalu, Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) meminta pembahasan RUU Sisdikdnas ditunda.
RUU
yang diinisiasi Kemendikbud Ristek
perlu untuk ditunda karena alas an sebagai berikut:
1. Proses pembahasan RUU Sisdiknas patut
dipertanyakan, karena dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional.
Pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama akan menjadi
rujukan penting akan beresiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan
kurang legitimasi masyarakat. Apalagi dibuat tanpa menyepakati arah yang jelas
akan di bawa ke mana pendidikan Indonesia.
2. Proses pembahasan tidak terbuka
secara penuh. Di mana tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses yang
penuh terhadap dokumen dan diberikan waktu yang terlalu singkat untuk
mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini.
3. Karena kompleksitas tata kelola guru
sangat luas dan mendalam, maka sangat riskan ketika dibahas dan diputuskan
dalam waktu yang terlalu singkat.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN) merupakan hajat dan kepentingan bangsa dalam menunaikan UUD 1945,
khususnya pada bagian pembukaan dan pasal 31.
Oleh karena itu, perlu dibahas dengan
cermat dan seksama. Jangan sampai ada hak warga negara dan kewajiban
negara/pemerintah yang tidak tertunaikan terkait dengan pendidikan. UUSPN
adalah payung hukum tertinggi pikiran normatif dan praktik pendidikan di
wilayah yurisprudensi NKRI.
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI)
merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi
kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang seksama terhadap pendidikan di
negara dan tanah air tercinta Indonesia. KoPI beranggotakan 12 organisasi
pendidikan, yaitu: Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), dan Majelis Pendidikan
Kristen.
Kemudian ada
Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Perguruan Taman Siswa, Forum Pengelola
Lembaga Kursus dan Pelatihan (FKLKP), dan Perkumpulan Perguruan Tinggi
Kependidikan Negeri (PPTKN). Lalu ada Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga
Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri
Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam. (sumber: Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.