Ini Alasan Konsorsium Pendidikan Indonesia Minta RUU Sisdiknas Ditunda - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 28 Februari 2022

Ini Alasan Konsorsium Pendidikan Indonesia Minta RUU Sisdiknas Ditunda


Jakarta, Anetry.Net
– Dalam keterangan persnya, Kamis (24/2) lalu, Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) meminta  pembahasan RUU Sisdikdnas ditunda.

 

RUU yang diinisiasi Kemendikbud Ristek perlu untuk ditunda karena alas an sebagai berikut:

 

1. Proses pembahasan RUU Sisdiknas patut dipertanyakan, karena dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional. Pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama akan menjadi rujukan penting akan beresiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat. Apalagi dibuat tanpa menyepakati arah yang jelas akan di bawa ke mana pendidikan Indonesia.

 

2. Proses pembahasan tidak terbuka secara penuh. Di mana tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses yang penuh terhadap dokumen dan diberikan waktu yang terlalu singkat untuk mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini.

 

3. Karena kompleksitas tata kelola guru sangat luas dan mendalam, maka sangat riskan ketika dibahas dan diputuskan dalam waktu yang terlalu singkat.

 

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) merupakan hajat dan kepentingan bangsa dalam menunaikan UUD 1945, khususnya pada bagian pembukaan dan pasal 31.

 

Oleh karena itu, perlu dibahas dengan cermat dan seksama. Jangan sampai ada hak warga negara dan kewajiban negara/pemerintah yang tidak tertunaikan terkait dengan pendidikan. UUSPN adalah payung hukum tertinggi pikiran normatif dan praktik pendidikan di wilayah yurisprudensi NKRI.

 

Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang seksama terhadap pendidikan di negara dan tanah air tercinta Indonesia. KoPI beranggotakan 12 organisasi pendidikan, yaitu: Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), dan Majelis Pendidikan Kristen.

 

Kemudian ada Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Perguruan Taman Siswa, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FKLKP), dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN). Lalu ada Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (sumber: Kompas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad